TRIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jawa Barat, mendukung permohonan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (7/8/2024).
Ibunda Peggy, Kartini, menyambut baik keputusan tersebut.
Kartini mengatakan, hari ini pihaknya akan segera membawa Peggy Setiawan ke Tanah Air yang kini mendekam di penjara.
“Hari ini saya langsung menjemput Peggy dan membawanya pulang. Kasihan Peggy yang sangat menderita. Dia tidak pernah salah,” kata Kartini, Senin, seperti dilansir Kompas TV dari YouTube.
Kartini bersyukur putranya dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016.
“Saya sangat bersyukur,” kata Cortini sambil menangis.
“Peggy tidak bersalah, Peggy bebas,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu hakim, Eman Suleiman, mengabulkan permohonan pendahuluan yang diajukan kubu Peggy Setiavan.
Sebab, tidak ada bukti pemohon Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) selaku tergugat.
Oleh karena itu, menurut hakim, putusan tergugat terhadap pemohon harus dinyatakan salah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, alasan-alasan yang diajukan harus sah dan dikabulkan.”
Oleh karena itu, permohonan praperadilan penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Sekadar informasi, permohonan Peggy sebelumnya terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 lalu.
Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Perkara tersebut didaftarkan pada Selasa (11/6/2024). 9 syarat yang harus dipenuhi
Eman Suleiman mengatakan sembilan tuntutan yang diajukan Peggy harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon (Peggy Setiawan) untuk seluruhnya.
2. Memberitahukan kepada pemohon mengenai proses penetapan tersangka berdasarkan surat permohonan nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Peggy Setiavan dan seluruh pihak terkait, disebutkan tidak ada. dan kosong dan tidak valid.
3. Mengumumkan tindakan yang dilakukan pemohon (Polda Jawa Barat) untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014. perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Polri Jabar tidak sah dan tidak mempunyai undang-undang.
4. Menyatakan putusan tersangka nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 tidak sah.
5. Mengesampingkan segala perintah atau keputusan termohon yang berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka.
6. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
7. Memerintahkan terdakwa untuk melepaskan terdakwa.
8. Pengembalian hak pemohon sebelumnya atas kemampuan, kedudukan, kehormatan dan martabat.
9. Segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum, menjadi tanggungan terdakwa.
(Tribunnews.com/Deni/Renald)