Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Devi tak kuasa menahan tangis saat mendengar majelis hakim membacakan putusan adiknya.
Pada Kamis (7/11/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang atau penjatuhan hukuman terhadap terdakwa kasus pemerasan dan penggelapan, Syahrul Yasin Limpo.
Dewey tidak sendirian di pengadilan. Ia tampak hadir bersama beberapa anggota keluarga, salah satunya adalah putra SYL, Kemal Redind.
Terlihat hati Dewey yang cemas menantikan nasib kakaknya. Sepanjang persidangan ia terus merekam prosesnya dengan kamera yang ditujukan ke saudaranya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp14 miliar dan USD 30 ribu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 12(e) juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55(1) ke-1 KUHP pada tahun 2017. kombinasi. dengan Bagian 1 pasal 64 KUHP.
Usai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim, beberapa anggota keluar sambil menangis sejadi-jadinya.
Dewey yang hadir dalam balutan hijab berwarna putih dan biru itu terlihat memeluk anggota keluarga yang sedang berduka atas kejadian yang menimpa Syahrul Yasin Limpo.
Mata Dewey masih berkaca-kaca saat meninggalkan ruang sidang. Pipinya basah karena air mata yang terus mengalir.
Saat itu, Devu mengungkapkan penyesalannya dan berharap bisa mengambil pelajaran lebih baik dari pengalaman yang kini dialami keluarganya.
“Yang pasti kita semua sedih. Insya Allah semuanya akan diberikan sebaik mungkin. Terima kasih,” kata Dewey kepada Tribunnews.com usai sidang hari Kamis.
Dalam mengambil putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Di antara beban tersebut, MPR menilai SYL belum memberi contoh sebagai penyelenggara publik, khususnya sebagai Menteri Pertanian.
“Bagi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan tersebut memberatkan: terdakwa sebagai penyelenggara publik, khususnya Menteri Pertanian RI, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pegawai negeri,” kata Ketua Hakim Riant Adam Pantoh. . .
Mendengar alasan tersebut, SYL langsung menggelengkan kepalanya.
SYL yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi terdakwa terlihat hanya menundukkan kepala dan sesekali menggelengkan kepala saat majelis hakim membacakan pendapatnya.
Selain tidak memberi contoh, mantan Menteri Pertanian S.I.L. juga dinilai kesulitan memberikan informasi saat persidangan.
Kemudian, yang lebih parah lagi, MPR juga menilai SYL tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintah.
Majelis juga berkesimpulan, SYL menerima uang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan rekan-rekannya.
“Terdakwa dan keluarganya serta rekan-rekan terdakwa menerima hasil tindak pidana korupsi,” kata hakim. Pada Kamis (7/11/2024), terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penggelapan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syahrul Yassin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda R300 juta dan 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyona divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sementara itu, ada pula pertimbangan untuk memoderasi hakim.
Diantaranya, SYL tergolong lanjut usia, usianya 69 tahun.
Kemudian SYL tidak pernah dihukum, dan berperilaku sopan di pengadilan.
Selain itu, Hakeem juga mengulas kontribusi SYL selama menjabat Menteri Pertanian dalam memfasilitasi hal tersebut.
“Terdakwa memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian negara dalam memerangi krisis pangan selama pandemi Covid-19 terkini dan terdakwa menerima beberapa penghargaan dari pemerintah Indonesia atas karyanya,” kata Hakim Ponto.
Selain itu, kembalinya uang dari keluarga SYL juga melegakan baginya.