TribuneNews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sayahrul Yasin Limpo mengaku bersedia menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi yang disangkakannya.
Hal itu diungkapkan SYL saat menanggapi pernyataan bawahannya di pengadilan.
Dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024), SYL mengatakan: “Saya siap apapun hukumannya, Yang Mulia, saya siap, saya ditahan, saya siap. “
Dalam sidang yang sama, SYL sesumbar atau memamerkan penghargaan yang diterimanya dari Kementerian Pertanian selama menjabat Menteri.
Menurut dia, pamflet atau poster berslogan antikorupsi sebenarnya digantung di berbagai sudut kompleks Kementerian Pertanian.
“Kami mendapat 4 penghargaan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernahkah Anda melihat brosur ‘Jangan korupsi, gunakan SOP, jangan melanggar hukum lagi’,” tegas SYL.
Menurut SYL, hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam pernyataan tuntutan atau pembelaan.
Ketua Hakim Riento Adam Pondo berkata, “Ya, itu akan muncul nanti. Anda bisa melihat semuanya di surat pembelaan Anda.”
“Terima kasih, Yang Mulia. Kami akan pergi ke pertahanan nanti,” kata SYL. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin menggelar sidang perdana kasus korupsi Limpo pada Rabu (28/2/2024) bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Dirjen Ditjen Prasarana dan Sarana Mohammad Hatta. , usai dakwaannya di Pengadilan Tipikor Limpo, Jakarta. Eksploitasi, Kesenangan dan Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. Tribun Berita/Irwan Rizmawan (Tribune News/Irwan Rizmawan)
FYI, SYL diduga menikmati uang Rp 44,5 miliar dalam kasus ini.
Total jumlah yang diterima SYL selama tahun 2020-2023.
“Total uang yang diperoleh terdakwa melalui penggunaan kekerasan sebagaimana diuraikan di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2/2/2021). 2). 2). 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diperoleh SYL mengacu pada pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh Mohamed Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementerian Pertanian. dan terdakwa.
Dan uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang yang dimaksud adalah Rp16,6 miliar untuk program keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Para terdakwa dijerat dengan tindak pidana pertama atas perbuatannya: huruf E Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 64 KUHP juncto ayat 1 Pasal 55 KUHP.
Dakwaan kedua : Pasal 18, Pasal 12 F “Dalam Pemberantasan Korupsi”, Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP bersama-sama.
Pelanggaran ketiga: Pasal 55 ayat 1 Pasal 12b Ketua Menteri juncto Pasal 64 ayat 1 Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.