TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin bereaksi terhadap kontroversi kenaikan biaya Uang Kuliah Seragam (UTF) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ma’ruf Amin awalnya mengatakan biaya untuk menempuh pendidikan tinggi mahal.
Ia kemudian menjelaskan, pemerintah masih belum bisa menanggung seluruh biaya pendidikan tinggi.
Untuk itu, kata Ma’ruf, muncullah Universitas Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Menurutnya, tujuan PTN-BH adalah mencari solusi permasalahan biaya sekolah
“PTN-BH itu cari solusinya. Nah ini yang sebenarnya perlu dikembangkan, tapi tentunya mahasiswa juga tidak mungkin tidak ikut serta dan pemerintah juga harus ikut. Menurut saya solusinya ya, membagikan. “
“Harusnya menjadi beban pemerintah sesuai kemampuannya, beban mahasiswa sesuai kemampuannya, dan beban perguruan tinggi oleh badan usaha yang dikembangkan untuk menanggung sebagiannya,” ujarnya, Rabu (April). 22). /2024), lapor Wakil Presiden YouTube Republik Indonesia.
Ia menilai UKT tidak harus sepenuhnya membawa mahasiswa.
Pasalnya, tidak semua siswa berasal dari keluarga ekonomi kuat.
“Jadi jangan memaksakan semua mahasiswa, konsekuensinya seperti sekarang ya, karena tidak semua mahasiswa mampu. Nah, mungkin itu solusi yang harus kita ciptakan,” ujarnya.
Ma’ruf Amin mengatakan, hendaknya masing-masing pihak baik kampus, mahasiswa, dan pemerintah mengambil tanggung jawab sesuai kemampuannya.
“Dan perguruan tinggi juga mendapat advokasi agar bisa mengembangkan usahanya yang berbadan hukum. Jadi PTN-BH perguruan tinggi bukan hanya punya kebebasan, bisa ini dan itu karena berbadan hukum, tapi tidak punya tanggung jawab itu. benar. Itu juga tidak adil).
“Pemerintah pun tidak bisa lepas dari tanggung jawab, pemerintah harus bertanggung jawab, karena ini bagian dari tanggung jawab pemerintah. Mahasiswa pun dalam batas kemampuannya, tapi mereka tidak lepas beban. Ini sudah sepantasnya. Nah, kalau proporsionalitas ini dibangun, Saya rasa bisa,” demikian penjelasan Nadiem
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjelaskan kenaikan biaya UKT yang banyak diprotes oleh mahasiswa.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi X DPR, Selasa (21 Mei 2024).
Dalam pengantarnya, Nadiem menegaskan bahwa penyusunan UKT sebenarnya mengedepankan keadilan dan inklusi, sehingga UKT selalu multifaset.
“Ini berarti siswa yang memiliki keluarga kaya membayar lebih banyak, dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit.”
Prinsip inilah yang diperkenalkan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia harus dijaga, kata Nadiem.
Ia mengatakan UKT yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 2 tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
“Jadi masih ada salah paham di berbagai kalangan bahwa tiba-tiba akan terjadi perubahan gelar UKT bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan universitas, itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” ujarnya.
Nadiem pun mengaku mendapat kabar adanya kenaikan UKT di banyak PTN sehingga membuat masyarakat resah.
Oleh karena itu, lanjut Nadiem, Kemendikbudristek berkomitmen melakukan pengawasan terhadap biaya UKT.
Kalaupun ada kenaikan, Nadiem meminta jangan ada kenaikan yang tidak rasional.
“Oleh karena itu, kita pastikan kenaikan-kenaikan yang tidak masuk akal itu kita cek, kita evaluasi, dan saya imbau kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan program studi, kalaupun ada kenaikan, harus rasional, harus masuk akal dan tidak terburu-buru” namun lompatan besar, ini komitmen pertama.
Komitmen lainnya, Nadiem berharap KPU
“Ini akan terus kita perjuangkan dan perbanyak jumlah KIPK, karena situasi yang ideal adalah menerapkan doktrin UKT bahwa yang mampu membayar lebih, yang tidak mampu membayar lebih sedikit,” jelasnya.
Nadiem juga mengungkapkan, kliennya menilai kenaikan biaya UKT di banyak PTN tidak wajar.
“Kami sangat setuju dan makanya kami turun ke lapangan, kenaikan (UKT) akan kami evaluasi kembali, dulu kenaikan yang tidak masuk akal,” kata Nadiem.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengetahui di mana saja kekurangan dalam penerapan Permendikbud 2/2024.
Setelah itu, lanjut Nadiem, pihaknya akan mengkaji ulang keputusan Mendikbud tersebut.
“Saat ini anggota komisinya banyak
Nadiem pun meyakinkan akan menjamin aspirasi para mahasiswa yang mengutarakan kenaikan UKT tersebut.
“Untuk melindungi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapatnya secara tertib, terlindung dari misalnya ancaman dilaporkan ke polisi atau ancaman kehilangan KIPK, maka menjadi tanggung jawab kita untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi. terjadi, ” jelasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Franciskus)