TRIBUNNEWS.COM – Mulyanto, Anggota Komite ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), merespons kebijakan pemerintah yang mengutamakan izin pertambangan bagi kelompok masyarakat (Ormas).
Menurutnya, jika kebijakan ini terus berlanjut maka akan timbul permasalahan dalam pengelolaan mineral.
Mulyanto berpendapat bahwa organisasi masyarakat sipil belum tentu mampu, kompeten, profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan mineral.
Akibatnya, pemerintahan akan menghadapi kekacauan.
Akhirnya good governance hilang karena kita tidak bisa membedakan kegiatan, pelayanan, dan kegiatan perencanaan antara swasta yang mengelola perekonomian, pihak ketiga yang mengelola, dan masyarakat, kata Mulianto, dikutip Kompas. .com Kamis (1/8/2024).
Ia menambahkan, “Terjadi bentrokan satu sama lain, lalu terjadi kekacauan.”
Selain itu, Mulianto menyatakan organisasi keagamaan bisa saja kehilangan fokus dalam mengelola umat beragama.
Organisasi keagamaan diyakini mungkin terlibat dalam pengendalian konsesi pertambangan.
Mulyanto juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa adanya kelompok agama yang berbondong-bondong menguasai pertambangan dapat berdampak pada rusaknya pertambangan batu bara dan menurunkan wibawa perusahaan di mata masyarakat.
Oleh karena itu Mulianto meminta pemerintah dan pimpinan organisasi mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Menurut Mulianto, dengan memberikan prioritas khusus pada izin pertambangan bagi umat beragama, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara.
Mulyanto mengatakan, dalam undang-undang tersebut diatur bahwa pemerintah harus memberikan prioritas izin pertambangan hanya kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Diketahui sebelumnya, Pengurus Besar (PP) Muhammadiyah telah resmi memutuskan menerima izin kerja atau izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah.
Keputusan tersebut diambil pada Konferensi Kerjasama Nasional yang digelar di Universitas Ayse (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Muhammadi Abdel Muti dalam konferensi pers yang disiarkan di Saluran Muhammadiyah mengatakan, “Diputuskan bahwa Muhammadiyah siap melakukan pekerjaan pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan dengan mempertimbangkan kebutuhannya.” akun YouTube.
Sebelum memutuskan apakah akan menerima izin pengoperasian tambang, PP Muhammadiyah mengkaji pengajuan, melakukan penelitian dan fokus pada kritik terhadap pengoperasian tambang serta pendapat para ilmuwan, pengelola tambang, dan pakar lingkungan hidup.
Selain itu, PP Mohammedia menerima informasi dari perguruan tinggi, dewan dan lembaga di lingkungan PP Mohammedia serta pendapat anggota PP Mohammedia.
Dengan demikian, Muhammadiyah menjadi LSM keagamaan kedua yang memperoleh izin pertambangan, setelah mantan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
(mg/putri Amalia Doi Bitasari) adalah seorang penulis profesional dari Universitas Sebelas Maret (UNS).