Tanggapan Togar Situmorang soal Nikita Mirzani Kena Tipu Rp1,3 Miliar dalam Kasus Jual-Beli Tanah

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Togar Situmorang memberikan jawabannya soal artis Nikita Mirzani yang tertipu dalam kasus jual beli tanah.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani baru-baru ini menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

Nikita Mirzani menjadi korban penipuan terkait jual beli tanah di Canggu, Bali.

Menanggapi hal tersebut, Togar Situmorang menyoroti proses Nikita Mirzani dalam pembelian tanah tersebut.

Proses ini terkait kesepakatan harga tanah yang dibeli Nikita Mirzani.

“Dalam hal ini jelas harus ada tahapannya.”

“Tidak mungkin Nikita Mirzani membeli tanah tanpa proses harga,” kata Togar Situmorang seperti dikutip YouTube Cummicumi, Senin (3/6/2024).

Kemudian Togar juga menyinggung berapa lama waktu yang dibutuhkan tanah tersebut untuk diberi nama baru.

Lalu sampai kapan tanah itu diberi nama Nikita Mirzani, ujarnya.

Sementara itu, Togar juga menanyakan apakah pembelian tanah tersebut dilakukan secara notaris atau tidak.

Jika ada notaris yang terlibat, kata Togar, maka akan ada bukti penandatanganan perjanjian tersebut.

Mirip dengan kepemilikan tanah yang harus diperiksa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau memang tanah itu dijual oleh seseorang, apakah tanah itu dijual dan dibeli oleh Nikita Mirzani melalui notaris atau tidak?”

“Harusnya BPN mengeceknya, benar pemiliknya atau tidak, disepakati harganya, diaktakan atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Togar mengatakan wilayah Bali rawan kasus penipuan jual beli tanah.

Apalagi tanah ini mempunyai letak yang strategis seperti Canggu.

“Di Pulau Bali, terdapat praktik yang sangat lemah yang mengarah pada tindakan ilegal.”

“Khususnya lahan premium di Canggu,” ujarnya. Artis Nikita Mirzani menjadi korban penipuan jual beli tanah senilai Rp 1,3 miliar. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Apalagi, Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.

Bahkan, Polda Bali sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Togar Situmorang langsung meminta polisi segera menangkap tersangka untuk memperjelas kasusnya.

“Yang kami ketahui, tersangka belum muncul, sehingga penetapan tersangka ini adalah terlapor tidak memenuhi panggilan Polda.”

Jika ada tersangka, Polda Bali juga harus berani segera menangkap orang tersebut untuk menjelaskan semuanya mengapa orang tersebut bisa menipu atau menghancurkan uang Nikita Mirzani, ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *