Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan?

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan keadilan dalam dakwaan Harvey Moise dalam tindak pidana perdagangan timah dan pencucian uang. ,

Harvey Moise divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan ditangguhkan enam bulan penjara.

Harvey Moise juga didenda berupa ganti rugi sebesar 210,210 miliar.

Mahfud MD memposting pesan di Instagram miliknya pada Kamis (26/12/2024) dengan caption “Dimana Keadilan”?

Mahfud MD mengatakan, keputusan hakim ringan dan mencekik.

“Harve Moise dituduh melakukan korupsi dan TPPU yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Merugikan perekonomian negara.

Namun jaksa sendiri hanya menuntut ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 210 miliar dan denda Rp 11 miliar serta hukuman penjara 12 tahun.

Akhirnya hakim memvonisnya 6,5 ​​tahun penjara ditambah denda dan uang kembalian total Rp 211 miliar.

Selain hukuman penjara yang ringan, yang penting negara didakwa menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp 300 triliun, namun putusannya hanya sebesar Rp 211 miliar atau sekitar 0,007 persen dari kerugian negara yang didakwakan.

Bagaimana ini? tulis Mahfud MD. Katian Mahfud MD mempertanyakan keputusan hakim dalam putusan Harvey Moise. (Instagram) Keputusan juri

Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Davey itu divonis 6,5 tahun penjara karena korupsi terkait perdagangan timah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto, Harvey secara sah dan tegas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan awal Jaksa Penuntut Umum.

Harvey disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 RI Tahun 2001. Penghapusan ayat 1 tersebut merupakan diubah bersamaan dengan. KUHAP.

Selain itu, Hakim Ako juga menilai Harvey melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat adalah relevan. (1) 1 KUHP.

“Terdakwa Harvey Moise divonis enam tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Ako di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain hukuman fisik, Harvey Moise juga didenda sebesar ID 1 miliar dan ancaman hukuman enam bulan penjara jika terbukti bersalah.

Tak hanya itu, Harvey Moise juga didenda berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun, jika para terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Harvey dapat disita jaksa untuk dilelang guna membayar ganti rugi.

Hakim menjelaskan, “Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar terdakwa, maka ia akan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.”

Kurang dari yang dibutuhkan

Vonis terhadap Harvey yang dijatuhkan majelis hakim kurang dari hukuman 12 tahun yang dituntut jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Harvey telah terbukti secara sah dan jelas bersalah melakukan konspirasi dan korupsi.

Hal itu diatur dan terancam oleh Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI ke-31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-20 tahun 2001. Tata Tertib seperti pada dakwaan pertama.

Selain itu, jaksa menilai Harvey melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dan diancam berdasarkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 561 KUHP.

“Terdakwa Harvey Moise divonis 12 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selain didakwa melakukan tindak pidana kejahatan, Harvey juga terancam denda sebesar 1 miliar poundsterling dan hukuman satu tahun penjara.

Tak hanya itu, tuntutan pidana tambahan juga diajukan terhadapnya berupa kewajiban membayar Rp 210 miliar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayarnya.”

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membiayai penggantinya, maka dipidana dengan pidana penjara enam tahun,” kata jaksa.

(Tribunnews.com/Gilangputranto, Fahmi Ramzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *