Tanggapan Kapolri dan Kabareskrim Polri soal Nasib Kasus Pegi Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Krimi (Kabareskrimi) Polri Komien Wahiu Widada bereaksi terhadap keputusan pembebasan terdakwa kematian Wina Cirebon, Peggy Setiawan.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pasca evaluasi.

Wahiu mengaku tak bisa memaksakan siapa pun untuk menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tentu semuanya sedang dievaluasi, kita tidak bisa mengatakan tidak mungkin memaksakan seseorang untuk curiga, kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan, pihaknya kini mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

“Semuanya akan dilakukan sesuai bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Wahiu mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam penyidikan yang sedang berjalan.

“Yang jelas kami (Bareskrim) membantu kepolisian di Jabar. Nanti dicopot atau tidak, kita lihat perkembangannya. Masih dievaluasi,” ujarnya.

Respons awal dari Kapolri

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya masih mendalami keyakinan Peggy Setiavan di depan pengadilan.

Tentu isi putusannya akan dipelajari, karena berkaitan dengan kehormatan tersangka dan lain-lain, ujarnya, Senin, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (8/7/2024). ) lal, dikutip Kompas.com.

Ia menambahkan, setelah Kabid Humas Polda Jawa membawa hasil lampiran putusan tersebut, ia akan bisa memutuskan tindakan selanjutnya atas kasus tersebut.

Meski demikian, Panglima Polri memastikan tindakan lebih lanjut akan dilakukan secepatnya.

Ia juga mengatakan Polri akan melaksanakan dan menghormati hasil putusan sidang pendahuluan Peggy Setiawan.

Kasus Peggy Setiawan keluar sebagai tersangka pembunuhan Wina dan Ek di Cirbon pada 2016 setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima permohonan dakwaan pendahuluan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) pada Senin. . (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Suleman menilai proses penetapan Peggy Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Peggy Setiawan ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Wina dan Ek pada 21 Mei 2024.

Sedangkan tes Peggy baru akan dilakukan keesokan harinya, 22 Mei 2024.

Menurut hakim, tindakan penyidik ​​tersebut melanggar konstitusi pengadilan.

Kasus pembunuhan Vina muncul di Tirbon setelah film “Vina: 7 Days” berdasarkan kasusnya dirilis dan menjadi topik yang sangat menarik.

Fakta tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2016 lalu, saat Vina diperkosa hingga dibunuh oleh beberapa anggota geng motor.

Polisi menangkap 8 dari 11 pelaku dalam kasus ini.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup yakni Rivaldi Aditya Vardhana, Eko Ramadan, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandhi, Sudirman, dan Supriyanto.

Di sisi lain, terdakwa lain bernama Sakha Tatal divonis 8 tahun penjara.

Delapan tahun kemudian, pada Selasa (21/5/2024) malam, polisi menangkap pria bernama Peggy Setiawan, Peggy Perong.

Peggy ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Saat buron, polisi mendapat informasi bahwa Peggy sedang bekerja di sebuah lokasi konstruksi di Bandung.

Namun di sana, dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama Andy dan Dan, dinyatakan hilang dan dibebaskan.

Akhirnya, Peggy Setiavan sendiri dibebaskan dan kehilangan status tersangka setelah memenangkan sidang pendahuluan atas kasus tersebut.

Sumber: (Tribunnews.com/Abdi) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *