Tangani Sidang Praperadilan Pegi, Hakim Eman Ngaku Tak Ada Kepentingan: Jangan Ada Asumsi Aneh

TRIBUNNEWS.COM – Hakim Eman Sulaeman mengaku tak tertarik dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Eman jelang penundaan sidang tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

“Saya harus memastikan bahwa saya tidak tertarik dengan kasus ini, tidak punya ide aneh.”

“Padahal orang-orang berusaha mempengaruhi saya, tapi saya abaikan. Tidak ada kepentingan, tidak ada untung seperti itu,” kata Eman dilansir YouTube Kompas TV, Senin (24/6/2024).

Sementara sidang Pegi Setiawan yang digelar hari ini ditunda.

Sidang praperadilan akan digelar Senin (1/7/2024) pekan depan.

Kasus tersebut dibatalkan karena terdakwa, seorang anggota Polda Jawa, tidak mematuhi perintah pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

“Kita akan bertemu lagi pada Senin, 1 Juli. Iya, agendanya memanggil para terdakwa,” kata Eman menunda sidang Pegi. Kekecewaan Peggy Lawyer

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa Polda Jabar tidak hadir dalam sidang hari ini.

“Sejujurnya kami sangat kecewa dengan kejadian ini.”

Sebenarnya kami berharap Polda Jabar hadir hari ini, kata Niko Kili Kili, perwakilan Pegi Setiawan, Senin.

Perwakilan Pegi pun menduga ketidakhadiran tersebut merupakan niat Polda Jabar.

“Karena kami mencurigai kesengajaan perkara ini, maka P21 membubarkan perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, Niko meminta agar jaksa dapat memperkarakan Pegi Setiawan.

“Yang kami harapkan saat ini adalah kami meminta jaksa untuk mengusut kasus ini dan menghentikannya sampai ada keputusan sebelum persidangan,” ujarnya.

“Kita tidak perlu takut, kalau polisi memandang perlu kita berjuang secara hukum, kita akan buka kasus bapak itu di kasus sementara ini,” ujarnya.

Selain itu, Niko berharap Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus penangkapannya.

“Selama belum dilepas, besar harapan kami pelanggan kami akan bebas. Pegi Setiawan akan bebas,” jelasnya.

Misalnya, dia juga berharap Pegi bebas jika sidang praperadilan akhirnya tidak digelar.

“Kami menaruh harapan besar. Kami punya harapan besar.” Pengacara Pegi Setiawan Niko Kili Kili mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Polda Jabar sebagai terdakwa dalam wawancara praperadilan, Senin (24 Juni 2024).  (Spesial)

Niko kemudian berharap Senin depan Polda Jabar sudah bisa hadir di persidangan.

“Penyidikan praperadilannya maraton tujuh hari, jadi kami berharap Senin depan Polda Jabar bisa dilibatkan.” 

“Untuk memperjelas kasus ini agar masyarakat Indonesia tidak bingung, itulah harapan kami,” kata Niko.

Niko juga mengatakan, pihaknya meminta dukungan masyarakat Indonesia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersama-sama menghadapi permasalahan tersebut.

“Dan kami mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kombes Pol dan kamtibmas agar kita semua bisa menghadapinya. “Pegi Setiawan tidak bersalah, orang yang tidak bersalah ini sudah dibebaskan.”

Sekadar informasi, kasus praperadilan Pegi berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Program sebelumnya terdaftar dengan No. 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Gugatan diajukan pada Selasa (11/6/2024).

Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya putusan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Provinsi Jawa Barat cq Direskrimum Polda Jabar, “adalah tertulis di Pengadilan Negeri SIPP Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk Hakim Eman Sulaeman untuk mengadili kasus Pegi.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menjelaskan alasan kelompoknya mengajukan gugatan.

Menurut dia, akibat penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Ek, Made diduga tanpa dasar atau bukti yang jelas.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 adalah tindakan ilegal.

Perempuan biasa bernama Yanti menilai alat bukti di Polda Jabar terlalu lemah.

“Kami merupakan kelompok hukum dan kami mengetahui betul bahwa atas penetapan tersangka ilegal tersebut, maka alat bukti dari Polda sangat lemah dan akan kami pastikan tidak ada bukti terkait pembunuhan Vina dan Ek dalam kasus ini. .” . Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).

(Tribunnews.com/Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *