TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Kantor Klasifikasi (Persero) Indonesia menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait operasi bantuan penyelesaian permasalahan di bidang hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dan Direktur Senior PT BKI Arisudono Soerono.
Presiden BKI Arisudono Soerono mengatakan kerja sama ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka bantuan penyelesaian permasalahan hukum yang sedang terjadi maupun yang akan dihadapi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses hukum, kata Arisudono, menulis, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, perseroan telah menjadi distributor ke-4 di Asia setelah Jepang, China, dan Korea.
“Satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertanggung jawab terhadap klasifikasi kapal niaga Republik Indonesia dan kapal asing yang beroperasi secara reguler di perairan Indonesia,” ujarnya.
Ia mencontohkan, tujuan klasifikasi yang dilakukan PT BKI adalah untuk mengklasifikasikan kapal berdasarkan konstruksi kapal, mesin kelautan, dan ketenagalistrikan.
Tujuannya untuk memberikan penilaian teknis apakah kapal tersebut laik laut atau tidak, ujarnya.