Tampang Pemeran Pria Sekaligus Mantan Pacar Audrey Davis, Sebar Video Syur karena Sakit Hati Diputus

TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap pria berinisial AP (27) atas keterlibatannya dalam video panas yang menampilkan Audrey Davis, putri musisi David Naif atau David Bayu.

AP yang merupakan mantan kekasih Audrey sekaligus pemeran pria dalam video hot tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8 September 2024).

Selain penangkapan AP, polisi juga menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui merekam dan mengedarkan video mesra dirinya dan Audrey bermesraan.

Hal itu dibenarkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Kami berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus berupaya menangkap 1 (satu) orang tersangka,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12 Agustus 2024).

Sementara itu, alasan AP membagikan video syur yang menampilkan Audrey adalah patah hati cintanya yang dihancurkan secara sepihak oleh putra musisi tersebut.

Dengan menyebarkan video panas tersebut, AP ingin mempermalukan Audrey.

Motif tersangka menyebarkan berita tersebut adalah tersangka terluka setelah diketahui sebagai pacar saksi AD.

Jadi tersangka ingin mempermalukan AD dengan mengedarkan video asusila/pornografi tersebut, kata Ade.

AP pun mengaku kepada polisi bahwa dirinya sendirilah yang pertama kali membagikan video tersebut ke media sosial.

Menyebarkan video yang mengandung pelanggaran kesusilaan dan atau pornografi di media sosial dengan menggunakan nama pengguna akun Twitter/X STIF @bb2638 (saat ini ditangguhkan), kata Ade.

Polisi juga menemukan jejak percakapan AP dengan pengguna Twitter atau media sosial X hingga memberikan video hot yang dibintanginya dan Audrey.

Menurut polisi, alasan AP melakukan hal tersebut karena AP mengetahui isi hatinya. Kolase aktor pria dalam video syur tentang Audrey Davis berinisial AP (27). -Seperti inilah penampakan mantan pacar sekaligus aktor pria Audrey Davis dalam video syur di mana Audrey kini ditangkap dan dipenjara. (Kolase Tribunnews.com)

Jadi dia ingin orang lain juga bermimpi berhubungan seks dengan Audrey.

Agar orang lain bisa berbagi fantasi dan perasaannya tentang seks dengan saksi AD, kata Ade.

Di sisi lain, Audrey mengaku tak mengetahui dirinya beberapa kali terekam berhubungan seks di rumah AP.

“Proses pembuatan video ini beberapa kali direkam oleh tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan pada saat perekaman, saksi AD tidak diketahui memiliki izin. Masih dalam penyelidikan,” kata. Ade.

Motif ini menjebak AP. Dia diancam tuntutan pidana.

“Ia memiliki niat yang sangat buruk dan bisa dituntut,” kata AP.

Saat ini, kata Ade, AP sudah mendekam di bui dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut penanganan kasus aquo, tersangka atas nama AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ujarnya.

AP disangkakan Pasal 27(1) Jo Pasal 45(1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4(1) UU hubungannya dengan Sec. 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. AP berbohong

Usai penangkapan, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Sabtu (10/8/2024).

Namun saat itu, AP berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.

“Pada tanggal 10 Agustus 2024, setelah mendengarkan saksi AP, (saksi AP awalnya tidak mengakui atau bekerjasama dalam merekam, merekam, dan menyebarkan video asusila atau pornografi tersebut,” kata Ade.

Penyidik ​​kemudian melakukan penyelidikan menggunakan digital forensik di ponsel AP dan menemukan bukti yang tidak bisa dibantah tersangka.

“Berperan (sebagai pemeran pria) dan merekam video yang mengandung pelanggaran kesusilaan dan/atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” jelasnya.

Petugas menemukan jejak digital berupa video porno yang disajikan AD masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan AP dengan pengguna Twitter atau pengguna media sosial X lainnya, ujarnya.

Sementara itu, AP memanfaatkan perbincangan tersebut dengan menawarkan video porno dirinya dan Audrey di akun media sosial lainnya. Audrey menelepon polisi karena merasa dilecehkan

Audrey membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal video panasnya yang viral.

Anak Bayu Naif melaporkan kasus tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Kemudian karena AD juga mengalami penganiayaan, maka pada tanggal 7 Agustus melalui kuasa hukumnya AD membuat laporan polisi nomor 4570.

Pelaporan tindak pidana terkait pengiriman dokumen elektronik yang mengandung kata-kata kotor, kata Ade, Senin.

Jadi total laporan polisi yang diterima kini ada tiga.

Sebelumnya diketahui ada dua laporan, yaitu tentang dua orang tersesat berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diamankan.

Jadi dalam pengusutan kasus ini, ada tiga laporan utama polisi yang dijadikan dasar penyidik ​​dalam menangani kasus tersebut, ujarnya.

Ade pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video syur tersebut dan mewanti-wanti pihak yang menyebarkannya dari ancaman pidana.

“Kami berharap tidak lagi diedarkan ke masyarakat. Kami ingatkan kembali, sesuai UU Pornografi, pembuatan atau pembuatan dokumen elektronik yang melanggar prinsip kesusilaan dapat dipidana.”

Juga menyampaikannya, apalagi menyebarkannya dengan motif dan tujuan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Anita K/Abdi Ryanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *