Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Unit Penindakan Transportasi (Kasatpel) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Agustang Pelani, menjadi sorotan media karena pembuangan sampah di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu Agustang Pelani sedang mengendarai mobil dinas. Citra Agustang memang belum banyak diketahui publik.

Wajah Agustang terpaku saat memimpin penertiban angkutan umum dan parkir liar di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Diketahui, ia menjabat sebagai Kepala Unit Pancoran Jakarta Selatan pada tahun 2018.

Ia dan jajarannya kerap berpatroli di jalan-jalan Pancoran.

Agustang menangkap seorang sopir angkutan umum di bawah umur berinisial PO (16) yang berbuat ugal-ugalan.

Dalam pemberitaan TribunJakarta.com, Kamis (13/9/2018), Agustang memimpin penyerangan penertiban kendaraan umum dan kendaraan tidak bermotor di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini diberitakan media karena ada bus umum yang melaju kencang saat didekati petugas.

Pengemudi minibus M16 tujuan Kampung Melayu-Pasar Minggu berinisial PO langsung tancap gas dan menabrak beberapa kendaraan.

PO merasa prihatin saat petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan menggerebek kawasan sekitar Stasiun Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat petugas datang, PO sedang memperbaiki spatbor mobilnya.

Dia segera masuk ke dalam mobil dan menginjak gas ketika mendengar serangan.

“Ada teknik yang akan datang!” kata salah satu angkutan umum.

Para pengemudi angkutan umum yang berkumpul di pinggir jalan pun ikut pergi dengan ketakutan.

Saat hendak melarikan diri, PO ditangkap dua petugas Dinas Perhubungan Pancoran di dalam bus.

Tapi dia lolos.

Pemuda asal Banten, Pandeglang ini menginjak pedal gas sekuat tenaga saat akhirnya kembali.

Beruntung tidak ada petugas atau warga di belakangnya.

Ia kemudian dihentikan lagi oleh petugas dari Departemen Perhubungan untuk segera keluar dari mobil sambil melaju ke depan.

Namun, PO tancap gas untuk menyelamatkan diri dari tendangan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diumumkan hati-hati membuang sampah di Puncak, Bogor. (Foto saluran Instagram @bogorinfo)

Saat melaju kencang dan tak terkendali, PO menabrak mobil petugas yang menghalanginya.

Usai menabrak mobil dua petugas yang berdiri tak jauh di depannya.

Seorang petugas Departemen Perhubungan berusaha menghentikannya, namun PO berhasil melarikan diri.

Petugas Dishub juga tertabrak beberapa kendaraan yang dikemudikan PO yang melaju kencang.

Namun, sopir bus umum itu ditangkap petugas Kementerian Perhubungan saat penggeledahan di Jembatan Kalibata, Condet.

“Sopirnya awalnya tidak mau diperiksa. Karena takut, dia gugup dan tidak siap. Dia juga angkat anggota badan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pancoran, Agustang, kepada TribunJakarta.com, Kamis ( 13). /9/2018) di Kantor Tata Usaha Jakarta Selatan, Pancoran.

Jika dicek maka STUK (Surat Keterangan Uji Kendaraan) sudah lengkap.

“Pelaku tidak memiliki SIM. Mobil disita dan pengemudi diamankan di Satlantas Polres Jakarta Selatan karena mengancam aparat,” pungkas Agustang.

Agustang Pelani dicopot dari jabatannya. Dia tidak menerima tunjangan apa pun selama dua bulan.

Apa kata Gubernur Eksekutif DKI Jakarta Heru Budi Hartono?

Heru mengatakan, selama penerapan sanksi tersebut, Agustang tidak akan menerima subsidi produksi lokal (TKD).

Beasiswa untuk posisi pimpinan perusahaan bus di kabupaten Jatinegara sebesar Rp 23,3 juta.

Kajian sebesar itu terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dua bulan tanpa TKD dan lainnya, ada prosedur pengelolaan ASN, kata Heru di kota, Kamis (18/4/2024).

Agar perilaku tersebut tidak terulang, Heru mengaku tidak bisa menangani seluruh ASN di Jakarta.

Oleh karena itu, ia menempatkan posisi kepala dinas pada kepala dinas di masing-masing daerah untuk melihat hal-hal di bawahnya.

“Semua Bupati dan Kepala Dinas mengawasi, saya tidak bisa tangani semuanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Cara Pejabat Perusahaan Angkutan DKI Agustang Gunakan Kendaraan Dinas dan Buang Sampah di Puncak.

A

Sanksi bagi petugas Dishub yang membuang sampah sembarangan dinilai terlalu ringan, kata Heru Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *