Laporan reporter Tribunnews.com Fauzi Alamsya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tamara Tjasmara akan terus memperjuangkan keadilan dalam persidangan kematian putranya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dante tewas di kolam karena ditenggelamkan kekasih Tjasmara, Judah Arfandi.
Alhamdulillah, kami senang akhirnya bisa sampai tahap uji coba, kata Tamara Tjasmara saat dihubungi media, baru-baru ini.
Mantan istri Anger Dimas itu akan terus menggugat Yuda Arfandi atas dakwaan yang dibacakan jaksa, yakni pasal 340 yang merujuk pada pembunuhan berencana.
“Saya ingin memperjuangkan keadilan bagi Dante, khususnya pasal 340, saya sangat ingin memperjuangkan pasal itu,” kata Tamara Tjasmara.
– Harapannya hakim dan jaksa memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan semuanya transparan, kata Tamara Tjasmara.
Tersangka kasus ini adalah Yuda Arfandi yang juga merupakan kekasih Tamara. Dia dijerat Pasal 76c, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dan/atau pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP.
Sidang kematian Dante digelar dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun keluarga korban kecewa karena persidangan tidak diberitahukan kepada keluarga korban dan dilakukan secara tertutup.