Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 6 Mei 2024: Suami Mutilasi Istri di Ciamis

TRIBUNNEWS.COM – Acara Talkshow Kacamata Hukum, Senin 6 Mei 2024 mengangkat topik “Pria Mutilasi Perempuan di Siprus”.

Publik dihebohkan dengan catatan pria tega membunuh dan memutilasi istrinya. 

Pelaku diketahui bernama Tarsum (41), pria asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan korban adalah istrinya, Yanti (40). 

Peristiwa ini terjadi di Desa Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Ia mengatakan, kejahatan ini dilakukan karena depresi yang dialami pelaku. 

Lisensi Resmi hari ini dapat disaksikan di YouTube Tribunnews live mulai pukul 19.00 WIB, bersama Pengacara & Dosen Universitas Surakarta, Al Ghozali Hide Wulakada. 

Tautan YouTube: 

Alasan pembunuhan dan mutilasi ini tidak jelas.

Polisi sulit mengusut penyebabnya karena pikiran Tarsum sedang tidak stabil.

Polisi saat ini sedang bekerja sama dengan psikiater untuk mengetahui kesehatan mental karyawan tersebut.

Kini, polisi yakin pembunuhan ini juga disebabkan oleh masalah keuangan. 

Polisi memastikan Tarsum berutang lebih dari Rp 100 juta.

Ia tahu bahwa utang tersebut digunakan untuk bisnisnya yang bangkrut dan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kini polisi telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka. 

Tarsum dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan pertama. 

Dia dijatuhi hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Penjahat saat ini dipenjara di bawah pengawasan ketat. 

(Tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *