TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Afghanistan yang dikuasai Taliban akan secara terbuka menghukum mereka yang bersalah, kata wartawan AFP.
Pejabat Taliban dan warga sipil diminta menghadiri keputusan tersebut.
Ribuan orang menyaksikan pembantaian di stadion olahraga di Gardez, Paktia, Afghanistan pada Rabu pagi (13/11/2024).
Taliban kemudian melepaskan tiga tembakan ke tengah alun-alun.
Pihak berwenang melarang peserta membawa kamera atau ponsel, lapor VOA.
Terdakwa telah diidentifikasi sebagai Mohammad Ayaz Asad.
Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk oleh Taliban menembaknya dan menjatuhkan hukuman mati.
Mahkamah Agung mengatakan keputusan tersebut “sangat hati-hati dan telah teruji oleh waktu,” lapor CNN. Bukan untuk pertama kalinya
Ini bukan pertama kalinya Taliban melakukan eksekusi di depan umum.
Taliban telah mengeksekusi enam orang sejak mengambil alih Afghanistan.
Kematian warga sipil terjadi pada masa pemerintahan Taliban tahun 1996-2001.
Pada bulan Februari, mereka mengeksekusi tiga orang.
Dua pria dijatuhi hukuman mati di kota Ghazni, dan beberapa hari kemudian seorang pria digantung di provinsi utara Jozhan.
Saat memimpin Taliban, kebijakan ketat dan ultra-konservatif diberlakukan, terutama terhadap perempuan.
Mereka juga menggunakan hukuman fisik seperti cambuk untuk kejahatan seperti pencurian, perzinahan dan mabuk-mabukan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengutuk hukuman fisik dan keputusan Taliban. Taliban menguasai Afghanistan
Sejak Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada Agustus 2021, mereka telah menjatuhkan beberapa sanksi berat.
Semua undang-undang yang dibuat oleh Taliban mencerminkan interpretasi konservatif terhadap hukum Islam dan norma-norma sosial
Beberapa sanksi besar yang dijatuhkan oleh Taliban adalah:
Pembatasan terhadap perempuan dalam pendidikan
– Taliban melarang perempuan mendapatkan pendidikan di tingkat menengah dan universitas.
Meskipun ada pengumuman awal bahwa perempuan akan diizinkan untuk melanjutkan pendidikan mereka, pemerintah Taliban membatalkan keputusan tersebut pada Maret 2022, melarang perempuan bersekolah di sekolah menengah dan perguruan tinggi.
Pembatasan kebebasan perempuan dalam acara-acara publik
– Wanita wajib berhijab, kebanyakan wanita memakai niqab atau burqa yang menutupi seluruh tubuh dan wajah.
– Perempuan juga dilarang menemani mahram (kerabat laki-laki yang sah), sehingga mengurangi kebebasannya untuk bekerja, belajar, atau melakukan hal lain di luar rumah.
Pembatasan media dan jurnalisme
– Taliban telah memberlakukan pembatasan terhadap jurnalis yang bekerja untuk media asing, serta sensor ketat terhadap media dan jurnalis.
Banyak stasiun TV yang menayangkan program hiburan atau dianggap bertentangan dengan ajaran Islam
– Banyak jurnalis dilaporkan ditangkap atau diancam.
4. Larangan kegiatan budaya dan rekreasi
– Kegiatan yang dianggap “tidak Islami” seperti konser musik, pertunjukan teater, dan bioskop dilarang. Visibilitas perempuan di televisi atau film juga terbatas
– Sebelumnya banyak saluran TV yang menayangkan program hiburan atau drama, namun sejak Taliban berkuasa, sebagian besar saluran tersebut dihentikan atau dikendalikan dengan peraturan yang ketat.
5. Olahraga dilarang bagi wanita
– Perempuan dilarang mengikuti olahraga yang melibatkan penampilan fisik dan dilarang melakukan olahraga yang dilakukan di depan umum.
Banyak atlet wanita yang sebelumnya berlaga di luar negeri atau mewakili Afghanistan di turnamen internasional terpaksa berhenti berlatih atau berkompetisi.
6. Kontrol ketat terhadap kegiatan keagamaan dan ibadah
– Taliban mewajibkan umat Islam untuk salat lima kali sehari di masjid-masjid yang paling berpengaruh bagi mereka.
Mereka yang tidak mengikuti aturan agama atau sosial akan dihukum.
7. Pembatasan seni dan sastra
– Penggambaran langsung karya seni atau figur manusia yang dianggap “tidak Islami” dilarang
Misalnya patung, lukisan, dan seni rupa lainnya yang menggambarkan manusia atau hewan disingkirkan atau dimusnahkan.
Aturan Hudood yang ketat
– Dalam beberapa kasus, Taliban menerapkan hukuman hudud (hukum pidana Islam) yang keras seperti cambuk, mutilasi, dan kematian untuk kejahatan tertentu seperti pencurian, perzinahan, atau pembunuhan.
9. Pembatasan Organisasi Asing dan Bantuan Internasional
– Banyak organisasi kemanusiaan dan bantuan internasional menghadapi kesulitan khusus dalam melaksanakan operasi di Afghanistan, khususnya yang berkaitan dengan program perempuan, karena pembatasan yang dilakukan Taliban terhadap perempuan dalam pekerjaan bantuan.
Pembatasan ini tercermin dalam masyarakat Afghanistan sejak jatuhnya pemerintahan sebelumnya, yang menjadi lebih terbuka dan mendukung hak-hak perempuan dan kebebasan pribadi.
Pemerintahan Taliban seringkali memulihkan stabilitas dan ketertiban di negara tersebut. berdiskusi
Namun, banyak dari kebijakan mereka mendapat kecaman internasional karena dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan kebebasan mendasar lainnya.
(TribuneNews.com, Andriy Wulan Nagrahani)