Tak Terima Ponselnya Disita KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Tempuh Jalur Hukum

TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Cristianto mengatakan partainya akan mengambil tindakan hukum menyusul penyitaan beberapa barang miliknya.

Sementara itu, mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang diduga Hasto diperiksa majelis hakim antikorupsi sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024. Gratis selama empat tahun.

Penyidik ​​yang bersangkutan akan melapor ke Dewan KPK dan mengajukan surat dakwaan sementara sesuai undang-undang.

Sementara penyidik ​​KPK Rosa Parbo Bekhti, Rahmat Prasetio, dan M Danny Arif sudah hadir ke Dewas.

Rony mengatakan, informasi tersebut didapat saat menyita telepon genggam (HP) dan menggeledah Hasto serta komplotannya Kuznadi. 

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua telepon seluler milik Hasto, satu milik Kuznat, dan paspor ATM Kuznat berisi uang Rp 700.000.

“Hari ini (Senin) kita ke Dewas, sore atau malam ini kita ke Dewas,” kata Rony di Kantor DPP PDIP, Jalan Tiponekoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dalam kasus ini, dalam pemeriksaan di KPK, penyidik ​​KPK Kompol Rossa Purbo Bekti menduga Ron melakukan pelanggaran terhadap pegawai Hasto, yakni Kuznat. 

Karena itu, Roni memprotes tindakan penyidik ​​KPK Rosa Parbo Pecti yang menggerebek dan menyita ponsel Hasto melalui stafnya.

Roney mengatakan, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan prosedur pidana. 

“Penyitaan Saudara Kuznat melanggar Pasal 33 KUHP karena tidak ada putusan pengadilan negeri setempat.

“Penggeledahan selanjutnya adalah penggeledahan fisik. Penyitaan berikutnya menurut kami juga melanggar Pasal 39 KUHP tentang penyitaan,” kata Roney.

Oleh karena itu, kita harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita menghormati penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, namun kita menentang cara-cara yang melanggar hukum, lanjutnya.

Menurut Ron, barang-barang yang disita dari Guznat merupakan milik pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku. 

“Ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Berdasarkan hal tersebut, kata Rony, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengajukannya ke pengadilan pendahuluan.

“Maka kami akan segera melaporkan langkah-langkah yang kami lakukan kepada Devas, lembaga pengawas pertama KPK.”

Kedua, pemeriksaan pendahuluan akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelas Roni.  Alasan untuk mengajukan sidang pendahuluan

Roni menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, tindakan penyidik ​​KPK terhadap pegawai Hasto Cristiano merupakan kesalahan fatal karena dianggap adanya kelalaian.

“Di sini ada kekeliruan yang kami yakini berakibat fatal. Kenapa? Berita acara bukti tercantum pada 23 April 2024.”

Maksudnya apa? Ada kelalaian penyidik ​​KPK dalam menyita dan mengambil barang bukti, ujarnya. 

Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Joey Tobbing, mengungkapkan Guznadi mendapat intimidasi saat KPK melakukan penggerebekan hingga akhirnya menyita beberapa ponsel.

“Nah, begitu (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik ​​Rosa sembarangan menuduh Pak. Pegawai Husto menyita barang-barang milik Kuznet.

“(Penyitaan) sewenang-wenang, dibentak, diancam, diintimidasi, dan dipaksa terus menerus. Tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fransiskus Adhiyuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *