Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lesanti
WASHINGTON TRIBUNNEWS.COM – Pada Rabu (5 Juni 2024), Republik Demokratik Amerika Serikat secara resmi mengesahkan rancangan undang-undang yang memungkinkan Senat menjatuhkan sanksi kepada pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Undang-undang tersebut disahkan setelah 247 anggota Kongres AS dari Partai Republik dan Demokrat setuju untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC sebagai tanggapan atas penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan para pemimpin Israel karena melanggar surat perintah penangkapan.
“Gagasan bahwa mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel, menteri pertahanan Israel, pada saat mereka sedang berjuang demi eksistensi negara mereka melawan kejahatan Hamas, perwakilan Iran, adalah tidak masuk akal. kami,” kata Ketua DPR Mike Johnson, R-Louisiana.
“Amerika Serikat berdiri teguh di belakang Israel dan menolak mengizinkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan tidak berdasar terhadap para pemimpin Israel karena kejahatan yang dibuat-buat,” tambah Johnson dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan keputusan undang-undang tersebut, orang-orang yang terlibat dalam penuntutan ICC akan dideportasi dari Amerika Serikat.
Menurut Al Jazeera, pejabat Kamar Dagang Internasional juga akan dicabut visanya dan dilarang melakukan transaksi real estat di Amerika Serikat.
Dewan Perwakilan Rakyat AS telah mengesahkan rancangan undang-undang yang memberikan sanksi kepada anggota Pengadilan Kriminal Internasional, yang mencerminkan dukungan berkelanjutan Israel terhadap genosida Israel di Gaza, yang menewaskan lebih dari 37.000 orang. Gedung Putih menolak sanksi ICC
Berbeda dengan Kongres AS, Gedung Putih era Joe Biden sebenarnya telah menyatakan penolakannya terhadap rancangan undang-undang di Kongres AS yang akan menghukum pejabat ICC karena mengadili para pemimpin Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang.
“Ada cara yang lebih efektif untuk membela Israel, mempertahankan posisi Amerika Serikat di Pengadilan Kriminal Internasional, dan mendorong keadilan dan akuntabilitas internasional, dan pemerintah siap bekerja sama dengan Kongres mengenai opsi-opsi tersebut,” kata Gedung Putih.
“Amerika Serikat berdiri teguh bersama Israel dan menolak mengizinkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar atas kejahatan palsu terhadap kepemimpinan Israel,” kata Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson dalam sebuah pernyataan.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby mengatakan hal serupa, mengatakan kepada Kongres bahwa sanksi bukanlah pendekatan yang tepat.
Dia mengatakan sanksi terhadap ICC bukanlah cara yang efektif atau tepat untuk mengatasi kekhawatiran AS. Bahkan, dia menilai surat perintah penangkapan itu munafik dan merupakan standar ganda ICC.
Keputusan tersebut dapat melemahkan upaya mencapai kesepakatan antara Israel dan Hamas untuk membebaskan sandera dari Gaza dan menerapkan gencatan senjata di daerah kantong tersebut.