Tak Terima Isi Putusan Cerai Ria Ricis Bocor, Pihak Teuku Ryan Singgung Ada Unsur Kesengajaan

TRIBUNNEWS.COM – Pihak Teku Ryan yakin tak terima dengan keputusan viral terkait proses perceraian dengan Rhea Risis.

Selain itu, konten putusan litigasi sebelumnya dapat diakses dengan mudah melalui website Mahkamah Agung (MA) RI.

Meski tak lagi dipublikasikan, Takeu Ryan menyayangkan bocornya keputusan tersebut.

Kuasa hukum Teku Ryan, Dedi Armidi mengatakan, nama prinsipal dan pengacara sebaiknya dirahasiakan.

Nama-nama saksi juga harus dicoret.

“Sampai saat ini terus terang kami khawatir karena kalau mau diliput harus diliput,” jelas Dadi mengutip pejabat YouTube Trans TV, Rabu (8/5/2024).

“Bukan hanya nama prinsipal, tapi nama pengacara, nama saksi,” imbuhnya.

Sadar isi putusan cerai menyita perhatian publik, para pihak kini tengah melakukan kajian lebih mendalam apakah ada unsur kelalaian.

Dedi pun bercerita tentang apa yang disebut dengan faktor motif.

“Karena ini menjadi perhatian masyarakat, maka tim kuasa hukum sedang mendalami apakah kelalaian atau kesengajaan,” jelasnya.

Kini kabar tersebut viral, Mahkamah Agung pun menyegel isi surat cerai tersebut.

Namun, setidaknya 600.000 orang mengunggahnya kembali di media sosial.

“Saat ini belum tersedia, namun 600.000 orang telah mengunggahnya karena keputusan ini,” kata pembawa acara Fanny Rose.

Meski demikian, Dedi tak mau menyalahkan MA secara langsung atas kejadian tersebut.

“Kami tidak menyalahkan dalam hal ini, namun kami prihatin dengan Mahkamah Agung karena ada standar ganda dalam hal ini,” lanjutnya.

Namun di sisi lain, Dedi menilai informasi mengenai isi gugatan tersebut tidak boleh dipublikasikan ke publik.

Apalagi, proses perceraian dilakukan secara tertutup.

“Sejak awal, persidangan berakhir dan semua orang akhirnya keluar,” katanya. Kuasa hukum Teku Ryan berpesan kepada kliennya agar menerima hasil keputusan cerai tersebut. (Screenshot Resmi dari YouTube Trans TV) MA Putuskan Hapus Surat Cerai Ryan untuk Rhea Resis-T

Sempat viral, Mahkamah Agung kini telah mencatat hasil putusan cerai Rhea Risis dan Teku Ryan di situs resminya karet3.mahkamahagung.go.id.

Soeharto, perwakilan Mahkamah Agung, menginformasikan pemecatan tersebut.

Penghapusan dilakukan oleh Koordinator Data MA Asep Nursobah.

“Informasi dari Koordinator Data Pak Asep Nursoba sejak pemaparan dipublikasikan pada tanggal 2 Mei 2024 di Sistem Informasi Pengendalian Daerah belum dipublikasikan karena banyak masyarakat yang mengakses dari Direktori Keputusan”

Namun sejak dirilis pada 2 Mei sudah diunduh sebanyak 623.766 kali, ujarnya. Teku Ryan dan Ria Ricis (Instagram @riaricis1795)

Soeharto pun mengirimkan screen shot situs Direktori Putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan bahwa itu memang putusan cerai Risis dan suaminya.

Terlihat dari tangkapan layar yang diterima Tribunnews.com, Mahkamah Agung tidak lagi mempublikasikan putusan cerai Rea Resis di situsnya.

“Keputusan PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS tanggal 2 Mei 2024: Pembatalan pelepasan,” bunyi tangkapan layar tersebut.

Tangkapan layar lainnya menunjukkan, jika salah satu pihak ingin mendapatkan dokumen akta cerai yang meminta rea ​​resi, maka harus menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan sudah tidak tersedia lagi untuk diunduh gratis di situs MA.

Sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Keputusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS:2011, keputusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi.

Tangkapan layar situs Mahkamah Agung berbunyi: “Jika ingin melihat putusan untuk tujuan pendidikan, silakan berkonsultasi dengan PPID pengadilan yang bersangkutan.”

(Tribunnews.com/Ayu/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *