Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Menton) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak setuju dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diketahui diketahui Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/06/2024).

SYL menyayangkan Jaksa Penuntut Umum yang memimpin Kementerian Pertanian (Kementen) tidak mempertimbangkan situasi tersebut saat menyampaikan tuntutannya.

Ia kemudian menyoroti perannya dalam menangani Covid-19 dan krisis pangan global.

“Saya melihat tuntutan jaksa terhadap saya selama 12 tahun tidak mempertimbangkan situasi yang ada di hadapan kita.”

“Di mana Indonesia mempunyai risiko yang luar biasa dalam menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia.”

“Dan saat itu, Presiden sendiri dalam pidatonya mengatakan bahwa sekitar 340 juta orang sekarat karena kelaparan di dunia,” kata SYL, dilansir Compass TV Live Breaking News, Jumat.

Selain itu, SYL juga menyoroti amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan langkah bersama untuk menyelesaikan permasalahan pangan dan pertanian Indonesia.

Selain ancaman Covid-19 dan krisis pangan, SYL juga mengungkap adanya penyakit antraks dan penyakit mulut dan kuku (FMD) pada hewan yang melanda Indonesia.

SYL pun mengaku telah membantu mengimbangi kenaikan harga kedelai, tahu, dan tempe.

SYL menilai semua itu merupakan langkah luar biasa yang dilakukan demi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi.

“Dan saya diminta untuk mengambil langkah yang tidak biasa. Saya melihat bahwa langkah tersebut tidak memperhitungkan apa yang kami lakukan saat itu.”

“Yang kedua adalah El Niño yang melanda seluruh dunia, membawa penyakit, tidak hanya Covid-19, tapi juga antraks dan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.”

“Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Itu pasti terjadi, saya akan ke sana.”

“Sekarang saya dipenjara 12 tahun, diadili 12 tahun. Semua langkah itu adalah langkah darurat dan bukan untuk kepentingan saya pribadi,” tegas SYL.

SYL menuntut ganti rugi sebesar Rp 44.269.777.204 atau 4 tahun penjara

Selain hukuman 12 tahun penjara, SYL juga diperintahkan mengembalikan uang ganti rugi yang diterimanya yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah perkara ditutup atau dijadikan permanen.

Jika ia tidak dibayar, kata jaksa, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi ganti ruginya.

“Dan apabila kurang, akan diubah pidana penjara 4 tahun,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Dalam mengajukan tuntutan, penuntut umum harus memperhatikan keadaan-keadaan yang menambah dan meringankan tuntutan itu.

Yang mengkhawatirkan, jaksa menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL dilatarbelakangi oleh keserakahan.

Faktor yang memberatkan: adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan motif serakah, kata jaksa.

Apalagi, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan serius dalam tuntutan JPU.

Sebab, menurut JPU, proses pengungkapan informasi SYL sulit.

“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam keterangannya,” kata jaksa.

Jaksa kemudian menilai tindakan SYL telah melukai kepercayaan masyarakat dan menilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam mitigasinya, jaksa menilai usia SYL sudah lanjut.

Keadaannya, terdakwa saat ini berusia 69 tahun, katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Baca berita selengkapnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *