Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang suami bernama A, menikam istrinya JA dengan pisau setelah istrinya meminta cerai.
Peristiwa itu terjadi Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 03.00 di Jalan Masjid Al Falah Rt.01/017, Kelurahan Pengesingan Nomor 49, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban JA melaporkan kejadian tersebut di Polres Metro Bekasi.
Sebanyak dua orang saksi yakni N dan S dimintai keterangan. )
Rabu (25/09/2024) “Menurut pelapor korban, kronologi awal kejadian, korban dan terlapor sudah tinggal terpisah selama kurang lebih seminggu.
Korban kemudian meminta untuk berpisah dengan terdakwa, namun terdakwa tidak menerima keputusan korban.
Terdakwa heboh lalu mengancam korban akan menusuknya dengan pisau di tangannya.
“Saat korban bersikeras untuk dipisahkan, dia dilaporkan gelisah,” kata kepala departemen.
Setelah itu, JPU menusuk perut kiri korban hingga menyebabkan korban terluka.
Polisi masih mendalami kasus suami yang menikam istrinya.