Tak Setuju Ekspor Pasir Laut, DPR: Pulau-pulau Kecil Bisa Hilang Lagi

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang membuka keran daratan pasir laut.

Daniel meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dapat berdampak pada biologi kelautan dan menimbulkan permasalahan sosial. 

“Kami memperingatkan pemerintah untuk merevisi kebijakan ini karena ekspor pasir dapat mengancam lingkungan laut dengan bencana!” Dan jika terjadi bencana lingkungan hidup, maka dampaknya akan merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan manfaat yang diterimanya,” kata Daniel dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024). 

Kebijakan ekspor pasir laut diatur dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan, yakni Kebijakan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. 

Keduanya merupakan turunan dari Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Yokowi) pada Juni 2023.

Daniel mengingatkan, penambangan pasir laut untuk tujuan ekspor dapat menimbulkan permasalahan di berbagai aspek kehidupan dan masyarakat.

“Dibukanya keran ekspor pasir laut mempunyai banyak dampak, baik terhadap lingkungan maupun sosial.” “Khususnya lingkungan laut mempunyai dampak yang signifikan,” ujarnya.

Daniel menjelaskan dampak serius yang dapat terjadi terhadap lingkungan laut Indonesia dengan adanya penambangan pasir laut, seperti rusaknya terumbu karang, karena pengambilan pasir laut dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya. 

Dampak penting lainnya adalah menurunnya kualitas air akibat aktivitas pertambangan yang dapat menimbulkan pencemaran dan perubahan kualitas air laut.

“Penghilangan pasir laut juga dapat mempercepat erosi pantai dan mengubah bentuk pantai, serta mengganggu habitat spesies perairan yang bergantung pada substrat laut untuk berkembang biak,” tegas Daniel.

Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga dapat menyebabkan populasi spesies tersebut menurun, karena aktivitas pertambangan dapat mengancam spesies yang hidup di kawasan tersebut. 

Belum lagi potensi terganggunya jaring makanan laut sangat besar karena perubahan lingkungan dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut, kata Daniel.

Daniel mengingatkan dampak penting lainnya dari kebijakan penambangan pasir internasional, yaitu hilangnya pulau-pulau kecil di Indonesia, seperti yang telah terjadi.

Fenomena hilangnya pulau-pulau kecil pada 20 tahun lalu juga akan terjadi pada proses penambangan pasir laut untuk diekspor, ujarnya.

Ekspor pasir laut Indonesia ke luar negeri sebenarnya sudah dilarang sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Larangan ekspor pasir laut yang dilakukan Presiden Megawati didasari alasan bahwa tindakan tersebut hanya akan menguntungkan negara lain, seperti Singapura, dan merugikan Indonesia, karena keuntungan yang diterima negara tersebut kecil. 

Namun Pemerintah menyatakan kebijakan ini tidak akan berdampak negatif terhadap lingkungan laut. 

Pemerintah mengatakan yang mereka ambil adalah sedimen, bukan pasir. Sedimen adalah suatu bahan padat yang mengandung pecahan batuan, mineral, sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang terbawa dan diendapkan di tempat baru sehingga menghalangi lalu lintas kapal. 

Selain membahayakan lingkungan, Daniel menjelaskan berbagai dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari penerapan kebijakan perdagangan luar negeri pasir laut Indonesia.

“Penambangan pasir laut secara besar-besaran tidak hanya dapat merusak ekosistem laut, tetapi juga berdampak langsung terhadap ikan yang ditangkap dan kesejahteraan nelayan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Daniel meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan angkutan pasir laut dan mengambil langkah cerdas. 

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil saat ini tidak merugikan masa depan generasi mendatang, baik dari segi lingkungan hidup maupun sosial ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *