Tak Rela LPG Subsidi Dinikmati Artis, DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembatasan

Laporan reporter Tribunnews.com Denis Destryavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite Eksekutif VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah sebaiknya membatasi bahan bakar bersubsidi dan gas elpiji 3 kg.

Peraturan mengenai pembatasan ini diperkirakan sedang disusun dan akan berlaku mulai Juni 2024.

Mulianto mengatakan saat ini harga minyak di pasar dunia sedang meningkat. Pada saat yang sama, Indonesia masih menjadi negara pengimpor minyak. Sebab, mata uang negara “dipatahkan” karena impor migas.

Mulyanto mengatakan, pemerintah harus segera melakukan upaya konkrit agar penyaluran BBM dan LPG bersubsidi 3kg ini lebih tepat sasaran.

Termasuk merevisi aturan pendistribusian dan pengendalian BBM bersubsidi 3 kg dan bahan bakar gas.

“Jangan seperti sekarang ini yang sering menggunakan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri, pabrik, pertambangan, termasuk penggunaan mobil mewah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Menurut Mulyanto, gas elpiji 3kg bersubsidi seringkali dicampur dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak karena disalurkan melalui sistem terbuka.

Misalnya saja kasus artis Prili yang kemarin menjadi headline karena kedapatan menggunakan gas melon bersubsidi sebanyak 3 kg, jelasnya.

Mulianto menambahkan, agar kebijakan ini tidak disalahpahami oleh masyarakat, sebaiknya pemerintah menggunakan istilah yang lebih positif, yaitu bukan “pembatasan” tetapi penyalurannya lebih tepat sasaran.

Sebab, produk bersubsidi merupakan produk yang dikontrol secara khusus. Pengendalian diperlukan agar produk bersubsidi tersalurkan tepat sasaran.

“PKS mengimbau pemerintah serius melakukan berbagai upaya agar sasaran penyaluran BBM bersubsidi 3 kg dan gas elpiji dapat tercapai, baik melalui pendataan, penetapan kriteria penerima, maupun peninjauan atau perumusan peraturan,” ujarnya.

Untuk itu, DPR dalam hal ini Komisi VII akan meminta kejelasan kepada pemerintah mengenai perkembangan permasalahan ini, baik melalui sistem RDP maupun melalui rapat kerja dengan perwakilan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Harga Penyediaan, Pendistribusian, dan Eceran BBM yang akan mengatur batasan BBM bersubsidi dan bersubsidi. LPG.

Pembahasan kembali peninjauan kembali Perpres tersebut merupakan langkah mengantisipasi dampak ekonomi dan geopolitik yang berkembang belakangan ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres 191 Tahun 2019 mengatur sistem subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024.

Saat ini harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, apalagi harga BBM yang ditahan pada bulan Juni menurut pemerintah karena situasi yang masih membaik (Covid) agar tidak membebani masyarakat.

“Iya Juni, sebelumnya kita akan melakukan asesmen dulu. Sebelum Juni harus ada pembahasan jika perkembangan situasi [geografis] kurang mendukung,” kata Arifin saat ditemui di kantor Badan Migas di Jakarta, Jumat 19/4.

Ia mengatakan, penyaluran BBM dan LPG bersubsidi perlu diatur karena tidak tepat sasaran, banyak masyarakat dengan kondisi ekonomi baik yang menggunakan BBM dan LPG bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *