Tak Punya Izin, KKP Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

Dilansir reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan operasional kapal keruk dan bongkar muat di pelabuhan umum Kawasan Industri Pesisir Terpadu Lamongan, Jawa Timur.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saxono mengungkapkan, kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan kapal keruk PT LIS Sorong dengan Trailing Suction Hopper (TSDH) tidak sesuai Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). . ) dokumen.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 UU Nomor 12. 6 Tahun 2023 tentang resep peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja menyatakan bahwa siapa pun yang memanfaatkan ruang di perairan pantai harus memiliki KKPRL pemerintah pusat.

Makanya negara hadir untuk menertibkan agar sumber daya laut dikelola secara lestari dan sesuai aturan, kata seseorang yang diketahui bernama epunk, Jumat (26/4/2024).

“Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai aturan yang ada, tapi kalau kurang tepat akan kita disiplinkan,” lanjutnya.

Ipank juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong lingkungan investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja baru, namun aspek hukum lingkungan dan masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Organisasi dunia usaha diharapkan menjunjung ketertiban administrasi dan peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Epunk.

“Untuk itu kapal ini kita hentikan dulu pengoperasiannya. Nanti kalau sudah mendapat izin PKKPRL, bisa dibuka (disegel) dan terus beroperasi. 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya,” lanjutnya.

Ipunk juga berharap, meski kapal keruk tersebut digunakan untuk kawasan industri, namun kedepannya PSDKP juga akan mengatur kapal keruk yang tidak berizin di daerah lain.

“Mudah-mudahan kita bisa tetap sejalan. “Dengan model direct entry pemerintah memastikan pelaku usaha dan kawan-kawan pemerintah daerah dapat melaksanakan peraturan yang ada,” ujarnya.

Ipunk juga menjelaskan, kegiatan pengerukan dan pembuangan yang dilakukan PT LIS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nomor 28 juncto Nomor 29 Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penciptaan Lapangan Kerja Baru.

“Bagi yang menyatakan terhadap pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenakan sanksi administratif, salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *