Laporan Jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyita kapal tanker impor asal China di Palembang, Sumatera Selatan, setelah pemeriksaan kawasan pabean dan pasca perbatasan menyatakan impor tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung penemuan tangki senilai $50,9 miliar tersebut. Kapal ini termasuk dalam kategori barang modal bukan baru (BMTB).
Berdasarkan temuan tersebut, tindakan pengamanan sementara diambil untuk tank ini.
Perlindungan sementara tersebut dilaksanakan melalui Balai Pemeriksaan Tertib Usaha (BPTN) Medan yang bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelanggaran yang dilakukan importir kapal tanker tersebut adalah tidak memiliki izin usaha untuk mengimpor barang tertentu berupa Surat Izin Impor (PI) yang dipersyaratkan, kata Zulhas, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis. /5/2024).
Tangki ini berasal dari China dengan bobot 1970 ton dengan kode HS 8901.20.50.
Meski mematuhi peraturan kepabeanan dan perpajakan, seperti memiliki Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tangki ini tidak memenuhi persyaratan impor Kementerian Perdagangan.
Zulhas menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu namun tidak memiliki izin usaha untuk mengimpor barang tertentu melanggar beberapa ketentuan.
Salah satunya Pasal 1 Pasal 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
Salah satunya adalah BMTB.
Sementara itu, ketentuan PI untuk impor kargo tangki BTB didasarkan pada Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Tahun 2024.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan, mengatakan kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024.
Kapal tersebut tiba sebelum izin impor dan persetujuan teknis (pertek) diperoleh dari Kementerian Perhubungan Jalan dan Kementerian Perindustrian.
Kapal tersebut diharapkan dapat membawa bahan bakar minyak dan aspal ke Indonesia.
Kapal ini berusia 18 tahun dan bukan merupakan sumber daya baru. Kapal ini kami temukan berkat kerja sama BPTN Medan dan Kanwil Bea dan Cukai Sumut, kata Moga.
Moga menjelaskan, atas pelanggaran tersebut importir tangki bernama PT AR akan dikenakan denda administratif dan kapal tersebut harus diekspor kembali.
Kapal ini dapat diimpor kembali jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Sanksi administratifnya adalah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 61, Pasal 36 Tahun 2023 dapat diekspor kembali, dimusnahkan, dikeluarkan dari peredaran, atau diimpor. hukum.”