Laporan reporter Tribunnews.com Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkap alasannya tak menerima undangan Mahkamah Agung (MKD) DPR untuk menghadiri sidang terkait pernyataannya soal semua parpol menerima kesepakatan tersebut. . amandemen UUD 1945 dilaksanakan hari ini.
Bamsoet mengaku tak memenuhi panggilan saat undangan MKD kepadanya datang tiba-tiba.
Selain itu, padatnya jadwal kegiatan sebagai Pimpinan MPR RI yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurut dia, ia akan hadir apabila dipanggil oleh MKD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat MKD sesuai ketentuan tata cara MKD pasal 23. Ayat 1
“Saya baru mendapat undangan ke sini pada sore hari tanggal 19 Juni 2024 seusai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (20). / 24/6).
Kendati demikian, kata Bamsoet, Sekretaris MPR sudah menyampaikan pesan ketidakhadirannya ke MKD.
Selain itu, Ketua MPR membawa flashdisk dan salinan pidato Bamsoet secara keseluruhan untuk dijadikan referensi.
“Untuk memperjelas pengaduan yang dikirimkan ke MKD DPR RI, saya telah mengirimkan rekaman video beserta salinan pemberitaan narasi salah satu media TV nasional pada konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang digunakan sebagai bahan aduan. dasar materi aduannya,” kata si boneka beruang.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu membantah kabar yang menyebut dirinya tak menghormati ajakan MKD.
Jadi salah kalau saya bilang saya tidak menghormati ajakan teman-teman di MKD. Malah saya senang karena bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar itu pada tempatnya, kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, undangan MKD berdasarkan statusnya sebagai anggota DPR karena jabatan sebagai anggota MPR sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang MD3.
Meski, kata dia, menurut pendapat Badan Hukum MPR, Deklarasi Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, namun kedudukannya tidak sendirian sebagai anggota. Republik Indonesia. DPR.
Terlebih lagi, deklarasi ini dalam konteks pelaksanaan kekuasaan yang melekat.
Sebab pengaduan tersebut berkaitan dengan kegiatan MPR yang merupakan agenda resmi MPR dan dibahas dalam rapat pimpinan MPR RI.
Oleh karena itu, pengumuman MKD harus dipertimbangkan dalam kerangka hubungan kelembagaan dengan DPR dan MPR. Oleh karena itu, akan lebih wajar jika kebijakan tersebut dilaksanakan dengan surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai perwakilan. Tapi dari lembaga, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi DPR MKD selanjutnya,” kata Bamsoet.