TRIBUNNEWS.
Ibu Ita mengatakan, dirinya akan mengikuti rapat umum dan musyawarah masyarakat mewakili masyarakat Kota Semarang (DPRD) mengenai pengesahan Anggaran Pajak Daerah (RAPBD) Semarang tahun 2024.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Hari ini pihak-pihak terkait akan menghadiri rapat umum DPRD Kota Semarang untuk menyetujui RAPBD tahun 2024,” kata Tessa.
Tessa juga mengatakan, Mbak Ita mengirimkan surat permintaan transfer pada 1 Agustus 2024.
“Kemarin ada yang mengirim surat permintaan transfer pada 1 Agustus 2024,” jelas Tessa.
Mbak Ita diketahui bersedia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Berdasarkan pemberitaan Tribunjateng.com, penyidik langsung mendalami suami Mbak Ita, Alwin Basri, terkait perannya sebagai Ketua Komite D DPRD Jawa Tengah (Jateng).
Namun Tessa enggan membeberkan dokumen penyidikan kepada Alwin dan hanya menjelaskan hasil penggeledahan di kantor Komite D di Republik Demokratik Rakyat Jawa Tengah.
“Iya (dikonfirmasi dari hasil pencarian),” jelasnya.
Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri mengaku mendapat perintah penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
“Iya (menerima SPDP), pokoknya ikuti aturannya,” Alwin seperti dikutip YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, KPK mengirimkan 4 SPDP kepada 4 tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap penerimaan suap, pembelian barang dan jasa, serta pemblokiran aktivitas pegawai dalam rangka pemungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
(mg/Ananta Arabella Andhika Putri)
Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).