Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

Laporan reporter Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP – 19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Literasi, Inklusi dan Komunikasi Keuangan OJK Aman Santosa menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan karena TaniFund tunduk pada penegakan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, tidak memenuhi persyaratan minimum ekuitas dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK, kata Aman dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Aman menjelaskan, OJK mengambil tindakan administratif dan memberikan penilaian administratif secara bertahap terhadap Syarat-syarat Kerja Usaha (PKU).

OJK telah berkomunikasi secara luas dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan TaniFund.

Namun dalam jangka waktu yang ditentukan, manajemen dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usahanya, jelas Aman.

Dijelaskannya, tindakan administratif OJK dan pemberlakuan penilaian administratif terhadap TaniFund hingga pencabutan izin usahanya sesuai dengan keputusan OJK nomor 63/POJK.05/2016 tentang perubahan atas keputusan OJK nomor 11/POJK. 05 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Pusat Jasa Keuangan Non Bank dan Keputusan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Informasi Layanan Keuangan Tertaut (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund ini dilakukan dalam rangka penerapan ketentuan hukum secara konsisten dan tegas guna mewujudkan usaha LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan perkara pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dengan hukum,” kata Aman.

Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, menurut Aman, sebaiknya TaniFund menghentikan kegiatan usaha di bidang LPBBTI. Lebih lanjut, pemegang saham, pengurus dan/atau karyawan TaniFund dilarang memindahtangankan, menggadaikan, menggadaikan, menggunakan aset, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau mengurangi nilai aset TaniFund.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan pelarangan dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *