Tak Penuhi Aspek Keselamatan saat Libur Panjang Waisak, 539 Bus Pariwisata Ditindak

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menindak 539 bus dari 984 bus wisata yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis pada libur panjang Hari Raya Waisak 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pemeriksaan dilakukan di beberapa wilayah yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Saat ini sebanyak 445 bus memenuhi persyaratan teknis atau baru 45 persen.

“Ditemukan masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administratif dan persyaratan teknis, yaitu 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa,” kata Hendro dalam keterangannya dikutip Selasa 28 Mei 2024.

Hendro mengatakan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis terutama disebabkan karena tidak melakukan perpanjangan SIM dan dikenakan denda.

“Bagi yang hasil ground check kendaraannya secara teknis tidak laik jalan, kami akan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian langkah selanjutnya adalah memanggil perusahaan angkutan wisata yang tidak memenuhi dan memenuhi persyaratan. “Regulasinya harus ada sanksi administratif dan diberikan arahan,” tegasnya.

Selain itu, Hendro juga mengadakan sosialisasi kepada penumpang atau pengguna jasa mengenai penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai sarana verifikasi izin dan pengendalian teknologi armada bus.

Pengawasan dan pengecekan langsung akan terus dilakukan di seluruh wilayah oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), ujarnya.

“Kami tidak hanya memeriksa izin pengoperasian dan kesesuaian armada bus, tetapi juga bagian bodi dan hasil produksinya serta pendataan,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *