Laporan jurnalis Tribune News, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh membeli mobil dan sepeda motor bertuliskan nama kakak laki-lakinya, Edi Ilham Shoole.
Hal ini terungkap ketika saudara laki-laki Ghazalba Saleh bersaksi di persidangan berikutnya tentang keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (ML) yang melibatkan adik laki-lakinya.
Pertama, Jaksa KPK Edi menjelaskan alasan dirinya diperiksa soal pembelian Toyota Alphard. Ketua Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan kakak laki-laki terdakwa tentang penggunaan identitasnya dalam operasi pembelian mobil.
“(Gazalba) apakah kamu meminjam KTP ayahmu (untuk membeli mobil)?” tanya hakim dalam sidang Pengadilan Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Edie menjawab, “Ya, Yang Mulia.”
Eddie mengaku tak ingat adiknya meminjam KTP untuk membeli mobil tersebut.
“Kenapa pinjam KTP? Beli mobil?” – tanya hakim.
“Itu dia, Yang Mulia,” kata Edie.
— GS Pak, apakah anda tidak mempunyai KTP Jakarta? – tanya hakim lagi.
“Saya belum tahu pasti,” kata Edie.
Dalam persidangannya, Edie juga mengaku tidak ada hubungan dengan dealer tempat ia membeli mobil tersebut.
Faktanya, Ghazalba tidak mengetahui bahwa dirinya membayar mobil tersebut secara tunai. Edie juga mengaku belum pernah melihat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
– Tahukah saudara, bahwa uang untuk mobil “Alfard” sudah dibayar lunas? – tanya hakim.
Eddie menjawab: – Saya tidak tahu, Yang Mulia.
“Mengenai pembayarannya, tahukah kamu bahwa penting bagi mereka untuk menggunakan namamu?” – tanya hakim.
Kakak laki-laki Ghazalba Saleh berkata: “Benar, Yang Mulia.
– Lalu setelah memberikan STNK kepada Pak Edi Ilham Shoole, nama pemilik STNK mobil tersebut? – tanya hakim.
“Bersiaplah, Yang Mulia,” kata Edie.
“Apakah BPKB juga sudah keluar?” – tanya hakim.
“Saya belum pernah melihat BPKB,” jelas Edie.
Selain itu, Edie mengaku tak terlalu memperhatikan nama pemilik mobil di STN Alfard tersebut. Sementara itu, ia mengaku berkendara ke suatu tempat yang tidak ia ingat.
Selain itu, Edi mengungkapkan adiknya juga meminjam KTP untuk membeli sepeda motor Yamaha N-Max.
– Sepeda motor yang mana? tanya Hakim Fakhzal.
“N-Max,” jawab Edie.
“Warna apa?” – tanya hakim.
“Biru, Yang Mulia,” Edie menjelaskan.
Edie mengaku tidak ingat tahun pembuatan sepeda motor tersebut. Namun, pemilik sepeda motor tersebut mengatakan itu sesuai dengan gelarnya.
– Apakah kamu menggunakan namamu juga? – tanya hakim.
“Gunakan namaku,” kata Edie.
“Untuk siapa sepeda motor? Pak GS pakai sepeda motor?” – tanya hakim.
“Bukan (untuk Gazalba), (motor) itu dibuat untuk saya,” kata Edi.
Dalam kasus ini, Ghazalba Saleh didakwa membayar Rp650 juta terkait proses di Mahkamah Agung.
Terdakwa Ghazalba diduga mendapatkan kepuasan dari pengacaranya, yakni Ahmad Riyad yang berdomisili di Wonokromo, Surabaya.
Ratusan juta dolar diperas dari Galba Saleh karena diduga mempertimbangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad.
Upaya terdakwa untuk mendapatkan gratifikasi sebesar 650.000.000 rupiah bersama-sama dengan Ahmad Riyad patut dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa, kata Jaksa KPK Wahu Dwi Octafianto. . Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.