Tak Mengindahkan Kritik, Hima Persis Kecam Ekspor Pasir Laut

Tribun News.com, Jakarta – Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Himas Persis) meresmikan kebijakan pemerintah mengekspor pasir laut yang dikritik berbagai kalangan karena berpotensi merusak lingkungan. .

Tommy Yandra, Kepala Bidang Kelautan PP Hima Persis, mengatakan timnya sebelumnya telah melaporkan cerita penolakan dan melakukan beberapa kajian dan diskusi mengenai jumlah bencana longsor saat kebijakan tersebut diterapkan.

Sabtu (14/9/2024) Tommy mengatakan saat ini kita menganggap pemerintah buta dan tuli karena berbagai pihak tidak mau menolak kebijakan pengambilan pasir laut.

Ia mengatakan, dampak jangka panjang dari penambangan pasir laut akan berdampak pada ekonomi, lingkungan, sosial, dan politik pada generasi mendatang.

Tommy mengatakan, “Aktivitas mengunyah pasir dapat menimbulkan ketidakteraturan morfologi laut. Perubahan morfologi laut ini secara langsung mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan seperti ekosistem dan sedimen.”

Lanjutnya, tanpa menyebut potensi konflik geopolitik di masa depan jika pasir laut diekspor ke Singapura, dimana Singapura saat ini membutuhkan pasokan pasir dalam jumlah besar untuk memperluas wilayah daratannya.

Perluasan geopolitik kawasan akan menimbulkan kasus-kasus baru di masa depan, seperti persoalan batas maritim antara Indonesia dan Singapura. Aneksasi lahan otomatis akan meningkatkan klaim domain maritim. Karena wilayah atau selatan kawasan itu ditambah. Domain maritim Indonesia otomatis bertambah. “Akan berkurang,” ujarnya

Timnya memberikan DRP RI Tahun 2023 PP No. 26 untuk ditinjau dan dicabut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengubah dua aturan perdagangan tentang pengelolaan hasil pendaratan di laut. Dalam hal ekspor

Ia mengatakan, karena PP tersebut banyak memunculkan keberatan dan penolakan dari masyarakat, maka diharapkan DRP akan memanggil Riya ke kementerian terkait untuk mengkaji dan menolaknya.

Jika DRP RIA tidak mampu membatalkannya, maka akan menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Agung yang akan meninjau dan membatalkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *