TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anehnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti terbuka atas dugaan perselingkuhan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sayangnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan bukti berupa percakapan tersebut karena tak ingin menimbulkan sensasi.
Apalagi KPK menangani kasus korupsi, bukan kasus asusila atau perselingkuhan.
Karena belum diungkap, belum diketahui siapa yang diduga memiliki hubungan dengan SYL.
Sebelumnya, SYL ditengarai punya hubungan dekat dengan penyanyi Nayunda Nabila.
Pasalnya, Nayunda Nabila juga menikmati uang Kementerian Pertanian dari SYL, antara lain mendapat cincin, diajak makan sekantong merek, dan dibantu cicilan flatnya.
Saat panitia hakim memberikan kesaksian di persidangan SYL, awal mula perkenalan Nabila Ayunda dengan SYL terungkap.
Usai terseret kasus SYL, Nabila Nayunda beberapa kali mengembalikan hasil korupsi SYL ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Obrolan Kantong KPK Diduga Ada Hubungan SYL
Sehubungan dengan bukti yang diperoleh mantan Menteri Pertanian (Sekarang) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Barang bukti tersebut antara lain berupa telepon genggam atau telepon genggam milik SYL.
Ponsel tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Hal itu diserahkan Jaksa KPK saat sidang pembacaan salinan atau tanggapan atas permohonan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jaksa mengungkapkan, mereka mampu menampilkan seluruh isi percakapan di ponsel tersebut
SYL ada di pengadilan. Namun tim JPU memilih menahan atau memperlihatkan sebagian saja.
“Jika ada niat menghina atau mencari sentimen, tentu JPU akan menunjukkan semua alat bukti, termasuk ponsel milik terdakwa yang disita dan tiruannya. JPU bisa menunjukkan semua percakapan yang ada di ponsel tersebut,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di persidangan.
Beberapa kucing tersebut ditangkap untuk hadir di persidangan karena dinilai jaksa tidak relevan dengan kasus korupsi.
Namun, menurut jaksa, perselingkuhan tersebut berujung pada perbuatan asusila atau perselingkuhan.
“Jaksa Penuntut Umum dengan sabar dan hati-hati membatasi diri jika tidak melakukan hal tersebut. Karena perkara yang diadili terhadap terdakwa saat ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana ketidaksetiaan atau maksiat,” kata jaksa.
Menurut jaksa, hal itu merupakan cerminan dari tidak adanya niat mencari sensasi dalam persidangan korupsi ini, seperti yang didakwakan kubu SYL.
“Jaksa penuntut umum tidak pernah ada sedikitpun niat untuk menghina atau mencari perasaan. Karena yang dihadirkan dalam persidangan semuanya adalah fakta murni,” ucapnya. Misteri siapa selingkuhan SYL?
Selama ini dia belum mengetahui siapa urusan SYL.
Namun, SYL sebelumnya mengaku dekat dengan Nabila Ayunda.
Publik pun penasaran dengan hubungan keduanya. Menafsirkan hubungan SYL dan Nayunda yang dibantah sang biduan
Publik penasaran dengan hubungan mantan Menteri Pertanian (Sekarang), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penyanyi dandut Nayunda Nabila.
Sebab, di antara kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL, juga disebutkan nama Nayunda Nabila.
Pasalnya Nayunda Nabila disebut-sebut menerima aliran uang korupsi SYL.
Ini termasuk menerima tas, uang dan mendapatkan pekerjaan di Kementerian Pertanian.
Setelah itu keduanya dikabarkan dekat.
Namun kedekatan tersebut ditepis Nayunda Nabila.
Nayunda Nabila mengaku mengenal wajah SYL sejak bergabung dengan organisasi Garnita Malahayati dari Partai NasDem.
Penyanyi dangdut lulusan Rising Star Dangdut Indonesia ini mengaku mengenal anak dan cucu pertama SYL, Indira Chunda Thita (Thita) dan Andi Tenri Bilang (Bibie).
“Saya sendiri kenal karena ikut Garnita. Iya (saya sudah kenal anaknya),” kata Nayunda Nabila dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Nayunda mengaku beberapa kali Thita mengundangnya ke rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan untuk menghadiri acara syukuran atau berbicara.
“Dia kenal (Thita dan Bibie) karena ikut organisasi (Garnita), lalu sering ada acara di kantornya, di Widya Chandra.”
“Seingat saya, Bu Thita (tamu) ada (acara syukuran), ada pidato. Enggak ada lagi, nggak ada nyanyi,” kata Nayunda Nabila. Nabila Ayunda menganggap SYL sebagai orang tua dan pendeta
Menurut Nayunda, saat bergabung dengan Garnita, ia hanya mengenal SYL sebagai orang tua dan menteri.
Ia baru menjalin komunikasi dengan SYL setelah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, meminta nomor teleponnya.
Awal mulanya saya baru saja bertemu dengan Garnita (SYL), namun saya hanya mengenalnya sebagai orang tua dan pendeta saja. “Kalau ada komunikasi, itu setelah dia (Pak Hatta) meminta nomor saya.”
Akhirnya saya tahu (nomornya diberikan ke SYL), karena saya mendapat WA (dari SYL) setelah itu,” jelas Nayunda Nabila. Pengiriman stiker untuk makanan sudah selesai
Mengawali pemaparan langsungnya kepada SYL, Nayunda mengatakan mantan Gubernur Sulsel itu hanya mengirimkan stiker melalui WhatsApp.
Nayunda Nabila berkata kepada hakim yang menanyainya: “Kirim berkas seperti ini.
Nayunda Nabila pun mengaku sudah beberapa kali berbicara dengan SYL.
Belakangan, Nayunda Nabila mengaku SYL mengajak mereka makan bersama.
“Kamu punya WA, bagaimana hubungan kalian? Apa kalian sering berkomunikasi?” tanya hakim
“WA berkali-kali, sampai aku diajak makan,” jawab Nayunda. Penyanyi dandut Nayunda Nabila mengungkap awal mula perkenalannya dengan mantan Menteri Pertanian (Sekarang), Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu. (29/5/2024). (Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan) Nomor SYL bernama “PM”
Saat itu, Nayunda Nabila tak langsung menyimpan nomor SYL di ponselnya.
Dia baru menyimpan nomor SYL setelah berkomunikasi beberapa kali.
Oleh Nayunda Nabila, nomor SYL disimpan dengan nama “PM”.
“Apa yang kamu tulis (di kontak teleponmu?),” tanya Hakim.
“Tidak disimpan dulu (awalnya, tapi belakangan) ditulis PM,” jawab Nayunda Nabila. Nomor Nayunda disebut “Nyonya Bali”
Dalam persidangan juga terungkap nama Nayunda Nabila yang ada di ponsel SYL adalah Nyonya Bali.
Kesaksian kucing ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pemuasan yang digelar pada Rabu.
Isi perbincangan keduanya ditanya tentang cincin yang diberikan SYL kepada Nayunda.
Meski membantah, Nayunda akhirnya mengaku mendapat cincin itu dari SYL.
“Tidak ada apa-apa pak, serius pak,” jawab Nayunda.
Karena tegas Nayunda membantah, jaksa mengetahui percakapan SYL dengan kontak bernama “Bu Bali” di ponselnya.
“Jangan pernah memakai cincin yang kuberikan padamu.” Bisakah Anda menjelaskan hal ini? tanya jaksa sambil membaca pesan SYL di cincin yang diberikannya kepada “Madan Bali”.
Jaksa kemudian membaca nomor ponsel “Bu Bali” yang ternyata sama dengan milik Nayunda.
“Iya saya lupa, maaf pak, saya lupa. Iya (memberi cincin),” kata Nayunda Nabila. ‘Kebaikan’ SYL adalah
Pemaparan berlanjut, Nayunda Nabila bahkan beberapa kali menerima beberapa hal dari SYL.
Baik itu dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk pemberian barang.
Bahkan berkesempatan bekerja di Kementerian Pertanian sebagai pegawai honorer tanpa tes.
Hal itu terungkap dari beberapa pengakuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan SYL maupun pengakuan Nayunda Nabila sendiri.
Bahkan, SYL juga mencicil apartemen Nayunda Nabila.
Hal itu disampaikan Nayunda Nabila saat sidang perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu.
“Rp 29.400.000. Nominal cicilan ini setara dengan Rp 29.400.000,” kata Nayunda.
Pemberian ini diberikan atas permintaan Nayunda Nabila.
Selain itu, Nayunda Nabila juga mengaku SYL membeli tas mewah merek Balenciaga.
Tas tersebut diberikan kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Namun saat hakim menanyakan harga tas tersebut, Nayunda tak mengetahuinya.
Nayunda Nabila juga tidak mengetahui sumber uang SYL sehingga bisa membeli tas Balenciaga.
Nayunda Nabila pun mengaku di hadapan hakim bahwa dirinya telah menerima kalung emas dari SYL.
Kalung tersebut diberikan bersamaan dengan pemberian tas Balenciaga.
Oh iya, sudah (beli kalung emas), kata Nayunda Nabila.
“Itu (diberikan) kepada Yang Mulia semua, begitulah di dalam tas, di dalam paper bag juga ada kalungnya, begitulah,” kata Nayunda.
Soal ketenagakerjaan di Kementerian Pertanian, Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana mengatakan, Nayunda Nabila berstatus pegawai honorer di Kementerian Pertanian.
Sementara Nayunda Nabila ditugaskan menjadi asisten putri SYL, Indira Chunda Thita yang merupakan anggota Fraksi NasDem DPR RI.
Penyanyi lulusan Dangdut Rising Star Indonesia ini juga mendapat gaji pokok dari Kementerian Pertanian sebesar Rp4,3 juta per bulan.
Nayunda Nabila pun mendapat uang manggung dari SYL.
Saksi mantan Koordinator Bahan Perumahan Kementerian Pertanian Arief Sopian tidak menjelaskan secara pasti berapa jumlah yang diberikan kepada Nayunda Nabila.
Arief mengungkapkan, jika membayar penyanyi, Kementerian Pertanian setidaknya membayar Rp 50-100 juta.
“Kalau ada acara tetap telpon penyanyinya ya. Ada penyanyinya. Jadi itu yang harus kita bayar, begitulah Pak,” jelas Arief.
“Sekali (di atas panggung),” jawabnya. SYL divonis 12 tahun penjara karena pemerasan dan gratifikasi
Sebagai informasi, SYL dalam kasus korupsi ini divonis 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan kepuasan Kementerian Pertanian.
Setelahnya, ia juga harus membayar denda Rp500 juta, kipas angin 6 bulan penjara, dan ganti rugi sejumlah kepuasan yang diterimanya yakni Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.
Uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara berakhir atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, menurut jaksa, harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk membayar ganti rugi.
“Dan apabila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, dalam perkara ini SYL terbukti melanggar huruf Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang junta Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan pertama. (jaringan tribun/thf/Tribunnews.com)