Tak Mampu Kembalikan Data PDN usai Diretas, Segini Gaji-Tunjangan Kepala BSSN dan Menkominfo

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menjadi sorotan usai Pusat Data Nasional (PDN) diretas serangan ransomware.

Peran mereka sebagai pemimpin di masing-masing lembaga semakin ditekankan ketika pemerintah menyadari data PDN tidak dapat dipulihkan.

Penyerahan tersebut disampaikan oleh Direktur Jaringan dan Solusi TI Telkom Herlan Wijanarko pada Rabu (26 Juni 2024) dalam jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta.

Ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi serangan ransomware semakin terlihat ketika BSSN dan Kominfo saling menyalahkan atas kurangnya cadangan data PDN.

Momen tersebut terjadi saat BSSN dan Kominfo mengikuti rapat gabungan dengan Komisi I DPR pada Kamis (27 Juni 2024).

Hinsa justru seolah menyalahkan Budi Arie yang menyebut kurangnya cadangan data menjadi penyebab utama penyerangan terhadap PDN pada Kamis (20/6/2024) pekan lalu.

“Kami melihat secara umum, kasihan Pak Menteri (Budi Arie), yang paling besar permasalahannya di administrasi. Ini hasil audit kami dan tidak ada cadangan,” kata Hinsa dikutip YouTube TV Parlemen.

Sementara itu, Budi Arien dinilai meremehkan serangan ransomware yang membobol data PDN.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR Mukhlis Basri saat menanggapi pemaparan Budi Arie tentang masih kecilnya persentase serangan ransomware di Indonesia.

“Saya acungkan jempol kepada Yang Mulia (Budi Arie) karena preman menekan Anda untuk mengembalikan 8 juta dolar AS (sekitar 131,2 miliar rupiah) tetapi Anda bertahan, artinya semangat nasionalisme Anda bagus. Tapi saya langsung kecewa.sedikit karena “Segera klarifikasi data perbandingannya dengan negara lain,” kata Mukhlis.

“Indonesia masih terbilang kecil, masih 0,67 persen. Jadi sepertinya masalah ini masih masalah kecil, hal seperti itu membuat saya kecewa,” imbuh Mukhlis.

Senada dengan Mukhlis, anggota Komisi I DPR lainnya, Sturman Panjaitan, mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya melihat Pak Menteri (Budi) tidak menjelaskan penyebab permasalahannya (ransomware). Beliau hanya mengatakan ransomware menyerang dunia dan Indonesia hanya terdampak sebesar 0,67 persen,” ujarnya.

Menkominfo dan BSSN nampaknya tak berdaya menghadapi serangan ransomware ini. Berapa gaji dan tunjangan yang diterima kepala kedua instansi pemerintah tersebut, yaitu. Bud Arie dan Hinsa? Berikut penjelasannya. Gaji dan tunjangan Menteri Komunikasi dan Informatika

Dikutip dari BPK RI, gaji menteri diatur melalui Keputusan Pemerintah (PP) no. 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta jandanya.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji menteri sebesar Rp5.040.000.

Penggantian biaya diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) no. 68 Tahun 2001 tentang tunjangan harian bagi PNS tertentu.

Dalam aturan tersebut, menteri menerima kompensasi sebesar Rp13.608.000.

Jadi kalau dijumlahkan gaji dan tunjangan yang diterima menteri adalah Rp 18.648.000.

Secara khusus, Menteri Komunikasi dan Informatika tidak hanya menerima gaji dan tunjangan, tetapi juga kompensasi atas prestasi kerja.

Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) no. 3 Tahun 2020 yang diterbitkan tentang tantiem atas prestasi kerja pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan aturan tersebut, Budi Arie mendapat honor kinerja (subsidi) sebesar Rp49,86 juta.

Bahkan, Budi Arie tetap menerima dana operasional hingga dana protokol yang diperkirakan mencapai Rp 100-150 juta. Gaji dan Tunjangan Manajer BSSN

Sementara gaji Kepala BSSN belum diketahui secara pasti.

Namun tidak menutup kemungkinan gaji Hins per bulan sama dengan gaji bulanan Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, yakni Rp 5.040.000.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001, kompensasi yang diterima Hinsa mencapai Rp 13.608.000 karena jabatannya setara menteri.

Belum cukup, Hinsa juga mendapat dukungan melalui peraturan BSSN no. 3 Tahun 2020 yang dimaksud dengan penerapan kompensasi kinerja pegawai pada lembaga Cyber ​​in Crypto.

Sedangkan Hinsa menerima Rp 49.860.000 setiap bulannya.

Dengan demikian, Hinsa memperoleh total gaji bulanan sebesar Rp 68.508.000.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Artikel lain terkait Pusat Data Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *