Tak Laku-laku, Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 600 Juta

Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, putra Manajer GP Ansor David Ozora, yang menjadi terpidana kasus penganiayaan berat.

Ini ketiga kalinya ditawar, jadi belum ada yang menawar sebelumnya.

“Ini lelang ketiga. Belum terjual, belum ada yang berminat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat ditemui, Selasa (4/6). /2024).

Lelang ketiga ini, Kejaksaan Jakarta Selatan membuka harga Rp 600 juta, lebih murah Rp 100 juta dibandingkan harga lelang sebelumnya.

Lelangnya hari ini. Minggu depan mulai Selasa (4/6/2024) Buka hingga Selasa (11/6/2024).

“Kami upayakan yang terbaik dibatasi Rp 600 juta per hari. (Lelang) tanggal 4 Juni sampai 11 Juni,” kata Haryoko.

Jika Rubicon tidak terjual minggu depan. Kejaksaan Jakarta Selatan akan tetap membuka lelang hingga batasnya diturunkan.

Namun belum terungkap harga diskon Jeep Rubicon Wrangler 2013.

Namun, upaya memenuhi nilai batas rendah untuk memenuhi hak almarhum adalah David Ozora.

“Harganya kita jaga di bawah batas sampai batas atas, tapi karena ini proses rehabilitasi, kita jaksa, jadi kita utamakan kepentingan korban,” kata Haryoko.

Namun Jeep Rubicon ditargetkan bisa dilelang sebelum September 2024.

Hal ini bertujuan untuk memberikan hak langsung kepada para korban.

“Kami ingin selesai sebelum September. Kami mencari harga terbaik,” ujarnya.

Berdasarkan pengumuman Jaksa Jakarta Selatan, mobil Rubicon yang dijual dalam lelang tersebut bernomor sasis 1C4HJWJG0DL597380, nomor B 2571 PBP.

Calon peserta dapat mengikuti lelang di situs resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.

Sebelum batas waktu penawaran, calon penawar dapat mengambil Jeep Rubicon pada Jumat (7/6/2024) pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, .

Syarat dan tata cara mengikuti lelang ini adalah sebagai berikut:

1. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account PT BNI (Persero) dengan jumlah uang jaminan yang sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan dalam pemberitahuan ini (tidak dicicil) dan harus sudah diterima di KPKNL Jakarta Selatan paling lambat tanggal 1 ( satu) hari sebelum penawaran.

2. Pemenang lelang wajib membayar 3 persen dari biaya lelang paling lambat 5 (lima) hari setelah lelang. Jika uang jaminan tidak dibayarkan maka akan disetorkan ke kas negara.

3. Barang yang dilelang apa adanya, disertai foto dan spesifikasi terkait barang yang dilelang, dapat dilihat pada Alamat Domain diatas. Calon penawar dapat mengajukan penawaran pada hari Jumat, 7 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pelelangannya akan terlihat di Kejaksaan Negeri JI Jakarta Selatan. Tanjung No. 1. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

4. Peserta lelang yang belum/belum melihat barang lelang, dianggap mengetahui dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang, serta kondisi barang lelang, serta segala kecacatan dan kecacatan barang lelang. .

5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak meminta ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

6. Untuk diketahui lebih lanjut, Komisi Lelang Ibu Elin Octa Vian; 081299337777, Kami hanya menerima pesan SMS pada jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *