TRIBUNNEWS.COM – Kuba pada Jumat (21/6/2024) menjadi negara terbaru yang bergabung dengan Afrika Selatan dalam persidangan genosida terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).
Menurut Radio Havana, Kuba akan menggunakan hak negara ketiganya untuk menafsirkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Kuba mengklaim bahwa Israel secara terang-terangan melanggar konvensi tersebut karena tindakannya di Jalur Gaza.
Menurut negara-negara di kawasan Karibia, Israel telah berulang kali mengabaikan kewajibannya berdasarkan Konvensi Jenewa sebagai kekuatan pendudukan.
Kuba menegaskan bahwa genosida, apartheid, pengusiran paksa, dan hukuman kolektif tidak lagi mendapat tempat di dunia saat ini.
Tindakan-tindakan ini tidak boleh diizinkan oleh komunitas internasional.
Kuba menuntut keadilan dan penghormatan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional. Spanyol bergabung
Beberapa waktu lalu Spanyol juga memutuskan bergabung dengan Afrika Selatan
Sebelumnya, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
“Kami mengambil keputusan ini karena masih adanya operasi militer di Gaza,” kata Menteri Luar Negeri Spanyol José Manuel Albarez pada Kamis (6/6/2024), dikutip Al Jazeera.
Albares juga menyatakan keprihatinannya atas meluasnya konflik di Gaza.
Menurutnya, Spanyol memutuskan bergabung dengan Afrika Selatan untuk membawa perdamaian di Gaza dan Timur Tengah.
Lebih lanjut, Spanyol ingin menunjukkan komitmennya terhadap hukum internasional.
Menurut Times of Israel, Spanyol adalah negara Eropa kedua yang mengikuti jejak Afrika Selatan.
Sebelum Spanyol, Irlandia, Chili, Meksiko, Nikaragua, Kolombia, dan Libya bergabung dalam gugatan tersebut.
Selain itu, Turki mengumumkan pada awal Mei bahwa mereka akan mengambil tindakan serupa.
Afrika Selatan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, atau ICJ, pada Desember 2023.
Negara tersebut menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Bulan lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina.
ICJ juga memerintahkan negara Zionis untuk berbuat lebih banyak membantu warga sipil di Gaza.
Namun ICJ tidak meminta Israel melakukan gencatan senjata seperti yang diminta Afrika Selatan.
Dalam beberapa pekan terakhir, Israel menghadapi kritik internasional yang semakin meningkat atas operasi militernya di kota Rafah, rumah bagi jutaan warga Palestina.
Meski mendapat kritik keras, Israel tetap melancarkan operasi tersebut dengan mengklaim bahwa Rafah adalah benteng terakhir Hamas.
Selain itu, Israel mengatakan ada banyak sandera Hamas di kota tersebut.
(Berita Tribune/Februari)