Tak Kantongi SNI, Kemenperin Tahan Speaker Aktif Impor Senilai Rp 10 Miliar

Laporan reporter TribuneNews.com Lita Fabriani

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perindustrian membekukan 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki sertifikasi produk untuk menggunakan Tanda Standar Indonesia (SPPT-SNI), dengan nilai Rp 10.253.820.316.

Seluruh produk yang ditahan merupakan produk impor dari tiga pelaku usaha yakni PT BSR sebanyak 24.099 unit senilai kurang lebih Rp8.570.245.316, PT SEI sebanyak 353 unit senilai kurang lebih Rp1.401.825.000 dan PT PIS total sekitar Rp805.281.750 .000.

Ketiganya wajib menghentikan kegiatan impor dan dilarang mengedarkan produk tersebut. Speaker impor aktif ini diberhentikan sementara pemantauannya sampai dengan SPPT-SNI diterima.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengelolaan pasar ini merupakan langkah penting menuju terlaksananya ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam hal Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta mewujudkan usaha yang sehat. kompetisi. Melakukan.

Saat memimpin konferensi pers hasil pengawasan Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (19/7/2024), Agus mengatakan, “Kami akan terus memastikan produk-produk penyiaran di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan”.

Sebelumnya, Badan Standardisasi Jasa Industri dan Kebijakan (BSKJI) Kementerian Perindustrian mengawasi produk elektronik yang beredar di Provinsi DKI Jakarta.

Dari ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perusahaan dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor. unit speaker aktif yang berhubungan dengan elektronik.

Hasil pemeriksaan PT BSR, PT SEI dan PT PIS pada Juli 2024 di Jakarta menunjukkan speaker aktif yang didatangkan dari China merupakan produk yang tidak memiliki SPPT-SNI.

Ketiadaan SPPT-SNI pada produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna dan merugikan produsen dalam negeri.

“Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI berpotensi merugikan konsumen dan mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, langkah ini kami ambil untuk menciptakan lingkungan persaingan yang sehat. Kami tidak menoleransi pelanggaran tersebut. Akan dilakukan,” kata Ketua. Badan Standardisasi Jasa Industri dan Kebijakan (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andy Rizaldi.

Loudspeaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam Daftar Pembatasan Wajib dan Terbatas SNI (LARTAS) yang proses impornya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

BSKJI bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Regulasi adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri rumah tangga,” kata Andy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *