Laporan Jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudiaz
BERITA TRIBUN.
Fahri menjelaskan, salah satu tugas negara adalah membuat aturan sejelas-jelasnya.
Usulan tersebut juga akan diteruskan pada rapat KHDR RI berikutnya.
Dikatakannya, saat ini kementerian yang dipimpin Maruarar Sirait baru dua kali mengadakan pertemuan dengan KHDR.
“Pada tingkat berikutnya, saya ingin menyarankan agar kita tidak hanya membentuk badan baru untuk Kementerian Perumahan Rakyat, namun kita juga harus memiliki rancangan undang-undang perumahan yang omnibus,” katanya dalam pembicaraan 3 Juta Rumah. Program: Kerjasama Bilateral Pembangunan Rumah Masyarakat di BTN Jakarta Pusat” (29/11/2024).
Usulan ini untuk mengkonsolidasikan peraturan perumahan. Fakhry tak ingin aturannya tertukar antar instansi.
Belum lagi pemerintah daerah yang kerap memperumit persoalan perumahan, ujarnya. Jadi omnibus bill ini dirancang untuk membuat regulasi yang baik.
“Daerah mempersulit, tata kota mempersulit. Kalau Jakarta menjadi kota miskin, itu salah negara karena tata kelola yang tidak baik,” kata Fahri.
Wakil Ketua Gelora membenarkan RUU omnibus perumahan sedang dibahas.