Laporan jurnalis Tribunnevs.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Penyanyi dangdut Indonesia yang sedang naik daun, Najunda Nabila, mengaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SIL) pernah membelikannya kalung emas.
Kalung emas tersebut dimasukkan ke dalam paper bag yang disediakan staf SIL Kementerian Pertanian.
Hal itu terungkap saat Nayunda memberikan kesaksian dalam persidangannya, Rabu (29/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Apakah kamu pernah membeli kalung emas?” tanya Ketua MK Rianto Adam Pontoh kepada Najunda.
“Oh ya, benar. Sama saja, Yang Mulia. Jadi di dalam tas ada kalung, dan di dalam kantong kertas ada kalung,” jawab Najunda.
“Oh, kalung emas itu pemberian Muhammad Hatta (mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian)?”
“Ya.”
Namun Najunda mengaku belum mengetahui dari mana uang untuk membeli kalung tersebut berasal.
Menurut Najunda, dirinya hanya mengetahui bahwa dirinya menerima hadiah dari SIL, baik berupa uang maupun benda.
Hadiah-hadiah tersebut merupakan tambahan dari royalti yang diterima Najunda sebagai penyanyi.
Oleh karena itu, pihak Majelis memperingatkan Najunda untuk mengembalikan seluruh hadiah dari SIL kecuali biaya menyanyi.
“Kalau profesional, nyanyi, digaji Rp 20 juta, itu wajar, tidak perlu bayar kembali. Karena profesional, nyanyi. kembali,” kata Hakim Pontoh.
– Ya yang Mulia.
Bahkan dengan gaji Nayunda saat diangkat menjadi pejabat kehormatan Kementerian Pertanian, juri menuntutnya kembali.
Sebab, Najunda belum menunaikan kewajibannya sebagai pegawai.
“Apalagi gaji itu. Harus diingat, gaji itu 45 juta dinar. Tidak berhak memungutnya. Harus dibayar kembali. Kalau tidak, nanti ada masalah,” kata hakim. menasihati Najunda.
Sekadar informasi, keterangan Najunda terkait kasus yang didakwakan SIL telah disampaikan. Memeras bawahannya Rp 45,5 juta dan menerima ucapan terima kasih Rp 40,6 juta
Dalam kasus ini, SIL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima tip sebesar Rp 40.647.444.494 dari Kementerian Pertanian pada periode 2021-2023.
“Bahwa jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2). . 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta.
Uang tersebut diperoleh SIL dengan mengajukan banding ke pejabat Eselon I Kementerian Pertanian. Istri, Anak, Cucu Pelukan Hangat dan Ciuman SIL Jelang Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/05/2024) – Fahmi Ramadhan (Tribunnevs.com/Fahmi Ramadhan)
Menurut jaksa, SIL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhamed Hata dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subajon yang turut menjadi terdakwa.
Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.
Menurut dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai 16,6 miliar dinar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP juncto Pasal 64. Pasal 1). dari hukum pidana.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1, 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Poin ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.