Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menyiapkan pemeriksaan terhadap dua selebriti Tanah Air terkait kasus dugaan korupsi bisnis timah hari ini, Rabu (15/5/2024).
Kedua selebriti yang diperiksa adalah Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim sebagai tersangka kasus tersebut.
Jadwal tes ini telah disetujui oleh Direktur Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Iya Sandra Dewi jam sembilan. Diduga HL juga diwawancara hari ini, kata Ketut saat ditemui, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, kuasa hukumnya bersedia mengkoordinasikan tes tersebut dengan Sandra Dewi.
Jika tidak ada kendala, artis kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung itu, akan hadir di hadapan Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengatakan: “Insyaallah dia ada di sana. Saya harap dia ada di sana. Mudah-mudahan tidak ada kendala. Insya Allah saya akan pergi bersamanya. Saya masih ingin berbicara dengannya.”
Sandra Dewi sebelumnya menghadiri pemeriksaan Jaksa Agung pada Kamis (4/4/2024).
Pada saat yang sama, tim penyidik juga memeriksanya terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.
Harvey sendiri bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi produk ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka Obstruction of Justice (OOJ) atau penghalang keadilan.
Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat pemerintah, yakni: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Syahbana Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo Pj Direktur Cabang ESDM Provinsi Bangka Belitung , Maret 2019, Rusbani (BN) Mantan Dirut PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) CFO PT Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML)
Manajer Operasional 2017, 2018, 2021 dan Manajer Pengembangan Bisnis 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kini sisanya merupakan pihak independen yakni: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) manajer operasional CV VIP, Achmad Albani (AA) komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) CV CEO VIP Hasan Tjhie (HT) alias CEO ASN, PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan ( SG) alias Awi, sebagai kontraktor mineral di Pangkalpinang Gunawan dikenal dengan MBG sebagai kontraktor penambangan di Pangkalpinang General Manager PT Yatunganije Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA) Direktur PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis Pemilik PT TIN, Hendry Lie Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga.
Sementara dalam kasus Obstruksi Keadilan (OOJ), Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka adalah Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron.
Nilai kerugian pemerintah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271.
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus, nilai Rp 271 juta itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian ekonomi, tanpa ditambah kerugian finansial.
Direktur Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kuntadi, Senin, mengatakan dalam jumpa pers: “Itu hasil penghitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian uang rakyat. Lahan yang ditambang itu kawasan hutan dan tidak ditumbuhi kembali. ” 19/2/2024).
Atas perbuatan yang mengancam negara tersebut, tersangka utama diadili berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHP.
Terdakwa OOJ kemudian dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
Selain korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).