TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perjudian internet (judol) asal Kamboja dan Myanmar disebut-sebut ada kaitannya dengan bisnis candu di Segitiga Emas.
Maraknya perjudian online erat kaitannya dengan maraknya perdagangan candu di Segitiga Emas.
“Cara menghancurkan judol sangat sederhana karena perjudian online dan aktivitas komersial lainnya mengikuti prinsip bahwa bank harus mengikuti perdagangannya. Jika ingin menghancurkan aktivitas judol, hancurkan sistem pembayaran yang mendukungnya. Yaitu bank dan minimnya lembaga keuangan bank,” kata arsitek – pengamat dan presiden Bank Support Center (CBC) Achmad Deni Daruri, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Selama ini, kata Deni, Bank Indonesia telah memberikan kemudahan bagi para penjudi online dalam melakukan transaksi perbankan. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator bank tampaknya masih mengabaikan hal tersebut.
“Baru-baru ini, untuk memberantas aktivitas perjudian online, OJK memerintahkan perbankan tidak hanya menutup rekening, tetapi juga mengembalikan keuntungan transaksi tersebut kepada bank,” ujarnya.
Pembentukan layanan pembayaran oleh pemilik kasino online, katanya, dapat dilihat sebagai strategi untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang besar dan sering. Ini tipikal industri judol.
Dengan memiliki layanan pembayaran sendiri, pemilik judol dapat mengurangi ketergantungannya pada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga yang mungkin memiliki batasan transaksi atau biaya.
Selain itu, dengan memiliki sistem pembayaran internal, mereka dapat lebih mengontrol proses transaksi, termasuk kecepatan dan keamanan pengiriman uang, kata Deni.
Dari sudut pandang bank, lanjutnya, bekerja sama dengan layanan pembayaran judol dapat menimbulkan risiko hukum dan reputasi. Mengingat judol berada di wilayah abu-abu dari segi hukum.
Perbankan dapat melihat potensi keuntungan dari tingginya volume transaksi yang dihasilkan oleh industri ini. Oleh karena itu, bank harus melakukan penilaian risiko secara cermat dan memastikan bahwa bank mematuhi semua peraturan yang berlaku sebelum menggunakan jenis layanan pembayaran ini.
Ke depan, kata dia, baik OJK maupun BI wajib melakukan penyidikan terhadap bank dan lembaga keuangan non-bank yang diduga terkait judol, hal yang selama ini belum dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional.
Audit riset unik Judol memungkinkan lembaga keuangan menilai kelemahan dalam sistem pengendalian internal mereka guna mengambil tindakan pencegahan guna mengurangi risiko pelanggaran.
Agar pemilik judol tidak mendapat layanan berbayar, Deni menyarankan beberapa hal.
Pertama, meningkatkan kerja sama antar lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Pembayaran (PPATK). Penting untuk mengidentifikasi dan mencegah transaksi terkait perjudian online.
Kedua, lanjutnya, menerapkan peraturan ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan tidak melakukan hal-hal terkait perjudian online.
Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang mungkin terkait dengan judol, kata Deni.
Keempat, lanjutnya, pencegahan Kominfo terhadap akses situs perjudian online harus terus ditingkatkan, termasuk memutus akses terhadap situs-situs yang baru teridentifikasi.
Kelima, penegakan hukum yang tegas terhadap para pemain judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.
Keenam, mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif perjudian online, serta cara melaporkan aktivitas mencurigakan, ujarnya.
Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan melakukan tindakan preventif, seperti menutup rekening yang terlibat perjudian online.
Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional untuk mengatur situs perjudian online yang beroperasi di semua negara.
Kesembilan, lanjut Deni, reformasi dan penguatan regulasi perbankan untuk mencegah penggunaan rekening bank sebagai sarana perjudian online.
“Kesepuluh, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis pegawai di perbankan dan sektor keuangan untuk mengenal dan menangani transaksi terkait judol,” jelasnya.
Selain itu, kata Deni, Bank Indonesia lebih berhati-hati agar tidak ketahuan dengan memberikan persetujuan kepada penyedia layanan pembayaran milik entitas judol. Pemahaman menyeluruh terhadap peraturan yang berlaku adalah penting.
“BI telah menetapkan aturan tegas mengenai pemberian izin bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, termasuk peringatan dan kewajiban pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Termasuk penerapan program Know Your Customer (KYC) prinsipnya,” ujarnya. agregat.