TRIBUNNEWS.COM – Bukti percakapan terakhir Veena kembali mengemuka.
Pengacara Saka Tattle, Edwin Partogi membeberkan percakapan terakhir Pasaribu Veena dengan temannya bernama Vidi.
Sementara itu, Vidy dan Mega memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Total, Selasa (30/7/2024) lalu.
“Saya punya buktinya. Saat saya baca, yang menarik di nomor 58 itu ada kata Vidi, jadi saya simpulkan pernyataan Vidi dan Mega itu tidak sendirian, tapi tidak didukung dengan percakapan yang terjadi. di sini,” kata Edwin. Siaran Resmi iNews, Jumat (9/8/2024).
“Yang paling mengharukan dalam percakapan ini adalah percakapan Veena dengan Vidi.”
Menurut Edwin, perbincangan Veena dan Vidi terjadi pada malam 27 Agustus 2016 sesaat sebelum jenazah Veena ditemukan.
Dalam pesannya, Veena mengajak Vidy untuk bertemu dengannya.
“Saat itu pukul 22.14 WIB Vidi mendapat SMS dari Veena yang mengajaknya jalan-jalan, kalau mau dijemput,” kata Edwin.
Edwin mencontohkan, isi pembicaraan Veena sangat berbeda dengan hasil keputusan yang dinyatakan.
Dalam putusannya, Veena dikejar sekelompok penjahat sekitar pukul 21.15 WIB.
Tentu saja mengatakan bahwa Wina masih hidup pada saat itu sangat berbeda dengan keputusan dalam tiga kasus yang sudah final, jelasnya.
“Saat Veena dan Eki berangkat pukul 21.15 WIB, diikuti oleh pelaku dan terjadilah pembunuhan dan pemerkosaan,” demikian isi putusan.
Edwin membenarkan, bukti percakapan telepon seluler Veena tidak diungkapkan selama persidangan.
“Ini tentang pesan teks yang tidak pernah disampaikan di pengadilan,” katanya. Para ahli percaya bahwa bukti wawancara tersebut dibuat-buat
Sebelumnya, psikolog forensik Reza Indragiri menemukan kejanggalan pada bukti chat ponsel kasus Amriel Veena yang didakwakan Hadi Saputra.
Raza menduga isi obrolan di ponsel Hadi terbukti.
Polisi menghapus chat di ponsel Khodi dan menggunakannya sebagai barang bukti dalam berkas perkara Veena.
“Isi halaman 65 yang menunjukkan adanya pesan singkat antara Saka Tattle dan Sudirman tidak didukung bukti informasi yang diperoleh dari telepon genggam tersebut,” kata Reza dalam keterangan resmi, Selasa (6/8/2021). 2024). Hal ini dilaporkan oleh saluran TV iNews. .
Menurut Raza, ponsel Hadi yang ditemukan polisi hanya berisi percakapan antara terdakwa dan kekasihnya.
Percakapan Hadi dan kekasihnya hanya membahas rencana pernikahan mereka.
Bukti perolehan data digital tersebut adalah adanya komunikasi antara Hadi dan pacarnya yang tidak berbicara sama sekali mengenai pembunuhan atau rencana pembunuhan tersebut, kata Reza.
Menurut Raza, di ponsel Hodi tidak terdapat nomor tersangka lain dalam kasus Veena, seperti Sudirman dan Saka Tatal.
Oleh karena itu, Raza menduga bukti obrolan dalam kasus terdakwa Veena hanyalah rekayasa belaka.
Artinya, saya menduga kuat konten di halaman 65 tentang dugaan SMS antara Sudirman dan Saka Tattle sepenuhnya dibuat-buat, jelas Reza.
“Apa yang diperoleh bisa saja diperoleh dengan intimidasi, penipuan atau tipu daya. Singkatnya, isi dokumen 65 tergantung informasinya.”
Ia menyayangkan isi dokumen tersebut dimanfaatkan hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus Veena.
Dalam putusannya, hakim bahkan menyebut terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
“Isi halaman 65, ribuan sayang, dugaan SMS, diperiksa hakim untuk memastikan apakah itu pembunuhan berencana,” ujarnya.
“Tapi bukti komunikasi elektroniknya tidak ada. Jadi saya katakan, Polda Jabar tidak hanya menyita telepon seluler Hodi dan pacarnya.”
Menurut Reza, seharusnya Polda Jawa Barat (Jabar) tidak menyita ponsel Hadi sebagai barang bukti.
Sebaliknya, telepon seluler itu milik seluruh terdakwa dan korban kasus Veena.
“Tetapi semua perangkat tersangka, perangkat kedua korban, harusnya diperlakukan sama, sehingga kita punya informasi detail siapa yang berkomunikasi dengan siapa, jam berapa, menit demi detik,” jelasnya.
Ia menilai Polda Jabar harus mengungkap sebanyak-banyaknya bukti keterkaitan pelaku dan korban kasus Wina.
Raza mengatakan, dengan begitu, nasib para terdakwa kasus Veena akan berubah 180 derajat dan kesalahannya tidak akan terbukti.
“Penilaian ilmiah saya meyakinkan saya untuk mengatakan bahwa jika bukti pesan yang disampaikan itu ditemukan dan diungkapkan di pengadilan, maka temuan kami dalam kasus Cirebon tahun 2016 akan berubah dan terdakwa akan terhindar dari hukuman penjara seumur hidup. akan menjadi manusia,” katanya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)