Laporan reporter Tribune.com Bai Indra Parmana
Tribun News.com, Jakarta – Perkara perceraian Yasmin Wu belum diterima di Pengadilan Agama Sisinong karena Aditya Zoni sudah pindah rumahnya.
Usai sidang pendahuluan, majelis hakim menyatakan tidak bisa menerima kasus perceraian Yasmin Ove.
Kepala Sekolah Aditya Joni yang tidak berdomisili di alamat yang ditulis Yasmin Oyu, belum sampai pada surat gugatan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Sibinong Dadang Karim di kantornya, Rabu (22/5/2024), mengatakan, “Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan (perkara) tidak dapat diterima.”
Katanya, “Iya, jika nanti pelapor dan pengacaranya mendapatkan alamat baru Adit, mereka bisa mendaftar ulang di alamat baru tersebut.”
Dadang mengatakan majelis hakim dalam perkara tersebut tidak menerima perkara tersebut dan sebaiknya perkara tersebut ditarik kembali dalam bahasa penggugat.
Dadang mengatakan, “Jadi hari ini perkara Yasmin dan Aditya tidak dapat diterima di hadapan majelis hakim.”
“Kalau bahasa yang bersangkutan dihilangkan, kalau bahasa majelis hakim tidak diterima, maka nomor perkaranya tidak ada,” ujarnya.
Yasmin sendiri mengaku perbincangannya dengan Aditya hanya sebatas topik anak-anak, tidak pernah menanyakan keberadaan Aditya.
“Iya kalau soal (anak), memang komunikasi. Tapi kalau soal sapa, entahlah, kita sudah tidak satu rumah lagi,” jelas Yasmin.
Dia menambahkan bahwa berbicara dengannya setiap hari pun mustahil.