Tak Cukup Lakukan Pembunuhan, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Juga Rudapaksa & Curi Uang Korban

TRIBUNNEWS.COM – Polisi akhirnya menangkap pria yang bertanggung jawab atas pembunuhan seorang wanita di dalam koper di Palembang, Sumatera Selatan.

Kini Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

AARN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh seorang wanita atas hasutan RM (50).

Ia kemudian memasukkan jenazah wanita tersebut ke dalam koper dan membuangnya di kawasan Chikarang, Bikasi Residence.

Tak hanya membunuh, AARN juga memaksa korbannya.

Uang perusahaan korban dicuri oleh AARN.

Penindakan AARN terhadap korban diprakarsai Kasubdit Yatanras Ditreskrimum Polda Metro Yaya, AKBP Rowan Richard Mahenu.

“Korban mengalami pelecehan seksual,” kata Rowan, Kamis (2/5/2024).

Menurut Rowan, pembunuhan yang dilakukan korban diyakini bermotif ekonomi.

Pasalnya AARN mengambil uang dari perusahaan yang dipegang RM.

Saat itu RM membawa uang ke perusahaan karena akan disimpan di bank.

Rowan menjelaskan, AARN mencuri uang perusahaan karena kebutuhan keuangannya saat pernikahan.

“Uangnya diambil, uang kantor seharusnya dititipkan ke bank, dan ada motif untuk keperluan ekonomi, karena pelaku ingin menikah,” kata Rowan.

Meski motif ekonomi telah dikesampingkan, Rowan mengatakan penyidik ​​terbuka terhadap kemungkinan motif lain.

Hingga saat ini, penyidik ​​masih memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Sampai saat ini kami masih memeriksa para saksi dan menguatkannya dengan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,” jelas Rowan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Yaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, jumlah uang yang didapat pelaku sebesar Rp43 juta.

“Iya (uang yang diterima) Rp 43 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AARN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.

AARN juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku ternyata teman sekantor korban, polisi mengevakuasi jenazah di dalam koper, Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Chikarang Barat, Wilayah Bekasi, Kamis (25/4/2024). ). (Kolase Berita Tribun / Kompas.com)

Pelakunya bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, pria kelahiran Tangerang, 28 Mei 1995.

Berdasarkan alamat KTP, Ahmad Arif Ridwan berdomisili di Nuwloh Sukanana Rajeng, Tangerang Banten.

Ahmad Arif bekerja sebagai anggota tim audit di perusahaan yang sama dengan Ridwan Nyloh RN.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kompol Paul Tweedy Aditya Bennyahdi.

“Tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan lain, tapi yang ada adalah hubungan kerja,” kata Tweedy, Rabu (1/5/2024).

Tweedy tidak merinci apakah hubungan kerja tersebut bersahabat dengan perusahaan.

“Iya, itu hubungan kerja, nanti kita bahas,” ujarnya.

Kepala korban hancur

Kabid Humas Polda Metro Yaya Kompol Ade Ari Syam Indradi, RM mengatakan, jenazah korban ditemukan saat petugas kebersihan menemukan koper di semak-semak sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas kebersihan itu curiga.

Pasalnya, koper yang ditemukan terasa berat.

Petugas kemudian menginformasikan ke Polsek Sikarang Barat.

Saat itu, polisi menyelidiki kejahatan tersebut dan kemudian membuka isi tas dan menemukan mayat seorang wanita.

“Jenazah perempuan ini mengalami luka di kepala bagian kiri, hidung patah, dan bibir pecah,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Mayat dalam Koper.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *