Tak Bisa Ditawar, Mendag Wajibkan Rumah Potong Bersertifikat Halal Mulai Oktober

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegaskan kewajiban rumah potong hewan mendapatkan sertifikat halal paling lambat Oktober tahun depan.

Zulhas, sapaan akrabnya, enggan bernegosiasi lebih jauh mengenai kewajiban mendapatkan sertifikat halal.

“Bulan Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi, semua harus menggunakan sertifikat halal,” ujarnya saat ditemui usai mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (5/4/2024). .

Dengan memiliki sertifikat halal, maka cara penyembelihan di rumah potong hewan harus tetap bersih, hewan tetap sehat dan harus ada persetujuan dokter.

Ia kemudian menceritakan kepada saya bahwa dulu, jika seekor ayam di desanya mati karena ditabrak mobil, maka ayam tersebut langsung dibunuh.

Zulhas mengatakan, praktik seperti itu tidak memenuhi syarat untuk mencapai standar yang ada saat ini.

“Iya, di kampung saya dulu ada ayam yang menabrak mobil langsung dibunuh. Nah, tidak ada syarat ayam yang dibunuh itu memenuhi standar,” ujarnya.

Jika bisa mendapatkan sertifikat halal, Zulhas yakin hal itu bisa menjamin kesehatan konsumen.

Oleh karena itu saya mengajak teman-teman peternak ayam untuk menyembelih ayamnya secara sempurna, halal, sehat dan bersih, sehingga konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis, kata pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini. kesimpulan (PAN).

Sebagai informasi, sertifikat halal ini harus sudah diperoleh paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Aturan sertifikat halal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan hasilnya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang harus tersertifikasi halal.

• Produk makanan dan minuman

• Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong makanan dan minuman

• Membunuh produk dan mematikan layanan.

Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Kementerian Agama mendorong para pelaku usaha untuk segera memproses pengajuan dokumen untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *