Tak Ajukan Banding atas Putusan Cerainya dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Diminta Lapang Dada

TRIBUNNEWS.COM – Rhea Risis dan Teku Ryan resmi bercerai.

Keputusan cerai Ria Risis dan Teku Ryan dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Meski demikian, Takeo Ryan tampaknya tak mempermasalahkan keputusan perceraian tersebut.

Kuasa hukum Teku Ryan, Dedi Armidi mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Meskipun ini keputusan atau kesepakatan kami, kami tidak akan mengajukan banding atas kasus ini, kata Dedi Armidi, seperti dikutip Intens Investigasi YouTube, Senin (06/05/2024).

Sebagai kuasa hukum, Daddy Teku memberikan nasehat dan bantuan kepada Ryan.

Ia meminta kliennya sabar menerima putusan juri.

Selain itu, Teku Ryan juga digugat cerai oleh Rhea Risis.

Jadi kami sebagai tim kuasa hukum, tim kuasa hukum Ryan yang menasihatinya, kata Dede.

“Apa gunanya mengharapkan perempuan yang sudah mengajukan gugatan untuk menjelaskan ini dan itu?”

“Jadi harus berpikiran terbuka dan murah hati,” jelasnya.

Ayah Armidi pun meminta Teku Ryan menerima segala keputusan hakim.

Mulai dari perceraian hingga pembayaran tunjangan anak sebesar Rp 10 juta per bulan.

“Itu adalah keputusan majelis. Ria Risis mengharapkan besaran, tapi majelis menyetujui Rp 10 juta.”

Jadi kami lega sekali, kami menyarankan Ryan menerima keputusan itu, jelas Dedi Armidi.  Rhea Risis telah ditahan

Seperti disebutkan sebelumnya, Rhea Risis mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mendakwa Teku Ryan dengan biaya penitipan anak sebesar Rp10 juta per bulan.

Hakim juga melarang Rhea Risis mencegah Teeku Ryan menemui anaknya.

Menurut Taslima, Teku Ryan tetap berhak menyayangi anaknya.

Taslimah, dikutip Intens Investigasi YouTube, Jumat (5/3/2024), mengatakan, “Penggugat (Ria Risis) tidak boleh menghalangi tergugat (Taeku Ryan) untuk mengungkapkan rasa cintanya kepada anak tersebut.

Taslimah mengabarkan, majelis hakim telah mengabulkan seluruh permohonan cerai yang diajukan Rhea Risis terhadap Teku Ryan dan menetapkan hak asuh atas anak adik Oki Setiana Devi. Rhea Risis mendapat hak asuh atas Teku Ryan. (Kolase Berita Tribune)

“Kemarin kasus ini sudah diputuskan oleh E-Court.”

“Dalam gugatan pokoknya, gugatan penggugat dikabulkan dan diputuskan perceraian sebesar 1 vars sugro oleh tergugat terhadap penggugat.”

“Anak-anak penggugat dan tergugat berada dalam pengasuhan dan dukungan penggugat,” ujarnya.

Menurut Taslimah, Teku Ryan wajib membayar Rp10 juta setiap bulan hingga putrinya besar dan mandiri.

Selanjutnya, terdakwa akan dikenakan sanksi menanggung biaya masa dewasa dan kemandirian anak tersebut, kata Taslima.

“10 juta per bulan itu tidak seberapa,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *