Tak Ada Foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pasang Foto Presiden?

TRIBUNNEWS.COM – Senin (6/5/2024), PDIP Sumut melihat pemandangan tak biasa di kantor DPD karena tidak ada foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantornya.

Hal itu terlihat saat Edi Rahmayadi menyerahkan formulir pendaftaran kepada calon gubernur (Bakagub).

Sedangkan di dalam ruangan, hanya terpampang lambang negara Wakil Presiden Maruf Amin dan Garbu Panchasila.

Rupanya, absennya foto Jokowi menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Misalnya Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sijit Widodo.

Sijit pun memerintahkan agar foto Jokowi dikembalikan jika terjatuh.

“Kalau jatuh, pasang kembali. Kenapa tidak tinggalkan foto Presiden jatuh? Itu lambang negara,” cuitnya pada Selasa (7/) di akun X (Twitter lama) pribadinya. . 5/2024).

DPD PDIP Sumut Aswan Yaya menegaskan, foto Jokowi tidak ada kaitannya dengan politik.

Saat hendak menyerahkan formulir pendaftaran acara kepada Rahmayadi, Ashwan berdalih foto Jokowi dicoret karena sudah mencantumkan latar belakang dan belum diposting.

“Saat saya pasang backgroundnya, sudah rontok, dan saya tidak sempat memasangnya kembali. Itu saja. Tidak ada unsur politiknya,” ujarnya, Selasa (7/5/2024), seperti dikutip Kompas . .com.

Ditanya apakah ini berarti tersingkirnya Jokowi dari PDIP, Aswan langsung membantah.

Ia kembali menegaskan, hingga saat ini foto Jokowi masih terpampang di ruang lain PDIP.

“Jokowi (soal pemecatan) itu bicara soal personel, bukan soal dia jadi presiden. Kalau Prabowo jadi presiden (dan) wakilnya Gibran berkuasa, nanti kita posting fotonya,” ujarnya.

Lalu, apa saja batasan hukum dalam menampilkan foto Presiden dan Wakil Presiden? Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan memiliki ketentuan mengenai lambang negara.

Undang-undang tidak mengatur tentang kewajiban menampilkan foto atau gambar Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun Pasal 55 UU 24 Tahun 2009 memiliki batasan jika ada organisasi atau masyarakat yang ingin menampilkan foto Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal tersebut membatasi penempatan lambang negara dengan foto Presiden dan/atau Wakil Presiden, apabila:

1. Apabila lambang negara disandingkan dengan bendera negara, potret Presiden dan/atau Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

A. Lambang negara diletakkan di sebelah kiri dan di atas bendera negara; Dan

B. Potret resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan di bawah lambang negara.

2. Apabila bendera negara dipasang pada dinding, lambang negara ditempatkan di atas potret resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tidak ada amanat atau kewajiban untuk menampilkan foto atau gambar Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pasal ini.

Namun, meskipun tidak ada kewajiban untuk menampilkan foto atau gambar Presiden dan/atau Wakil Presiden, terdapat batasan mengenai sifat konsultasi yang diberikan oleh pemerintah.

Misalnya, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2014 yang menganjurkan untuk memasang foto atau gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Pasal 55 Tahun 24 Tahun 2009. Agensi.

Selain itu, Mendikbud juga mengimbau melalui Mendikbud dengan permohonan Nomor 11 Tahun 2019 yang meminta kepala dinas pendidikan memajang foto Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 55 Ayat 1. . 2009.

SE juga meminta pemasangan bendera merah putih di seluruh ruang kelas.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *