Tak Ada Ampun, Kapolri Tegaskan Anggota yang Terlibat Judi Online akan Dipecat

Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti melaporkan 

Tribun News.com, Jakarta – Kapolri Listio Sigit Prabowo mengatakan mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian online akan dihukum berat.

Bahkan, bagi anggota yang berupaya melanggar akan dikenakan sanksi pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Saya kira kami ketat dalam perjudian online, kami sudah mengeluarkan TR (Telegram Rahasia) dari Propam, jadi kami akan mengambil tindakan mulai dari denda hingga PTDH jika diperlukan bagi anggota yang bersangkutan,” kata Sigit. Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Sigit juga memerintahkan pegawainya untuk memperdalam intervensi terhadap kasus perjudian online di titik-titik yang sulit dijangkau.

Tentu saja kami menghimbau seluruh jajaran untuk meningkatkan upaya hingga mencapai titik di mana penyalahgunaan sulit terjadi, tentunya dengan kerja sama pihak-pihak terkait, kerja sama internasional, sehingga bisa kita maksimalkan, ujarnya.

Di sisi lain, Sigit juga mengimbau masyarakat berperan aktif, khususnya mencegah perjudian online.

“Dan saya kira semua elemen bersatu untuk melakukan pencegahan, mulai dari upaya preventif hingga penegakan hukum,” ujarnya. Buka hotline

Sebelumnya, Departemen Propam Polri tidak melakukan diskriminasi keras dalam memberikan hukuman kepada anggotanya yang kedapatan terlibat perjudian online.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan, para Kadiv Propam Poldavar sudah diinstruksikan untuk memantau masalah tersebut agar anggotanya tidak terlibat.

Syahardiantono melalui pers mengatakan, “Pimpinan Propam terus melakukan pemantauan secara bertahap dan tentunya pada kesempatan yang baik ini saya ingin sekali lagi menyampaikan komitmen untuk terus melanjutkan pengawasan terhadap Polri,” kata Syahardiantono. Konferensi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Syahar mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat segera melaporkan keterlibatan anggota Polri ke hotline pengaduan di 0855-5555-4141.

Dia meyakinkan, nomor hotline tersebut aktif 24 jam dan jika ada laporan akan segera dilakukan tindak lanjut.

“Apabila kami mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian khususnya atau pelanggaran lainnya, kami ingin memberikan hotline WA melalui WA Yanduan. Bisa langsung lapor, beritahu kami, kami yakin pasti akan ikuti informasinya.

Syahar mengatakan, pihaknya tidak menyarankan anggota yang berpartisipasi dan mendorong para penjudi online untuk mengambil keuntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *