TRIBUNNEWS.COM – Simak informasi berikut ini mengenai biaya pengurusan sertifikat tanah hilang tahun 2024 beserta aset dan cara pengurusannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat tanah yang hilang dapat diproses dan diterbitkan kembali.
Sertifikat tanah yang hilang dapat diproses melalui Departemen Pertanahan di bawah Kementerian Pertanian dan Pengelolaan Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk proses penggantian sertifikat tanah yang namanya tercantum dalam daftar tanah, Anda tinggal mendatangi ATR/BPN.
Selain itu, pihak lain pemilik hak berdasarkan Surat Resmi Tanah (PPAT) juga dapat mengajukan permohonan penggantian surat Tanah tersebut.
Sertifikat tanah menjadi penting karena surat-surat tersebut merupakan kekuatan hukum atas tanah yang tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, sertifikat tanah yang hilang harus segera diterbitkan kembali.
Sebagai catatan, sertifikat perumahan pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang hilang.
Sebab, surat tersebut diterbitkan dengan nomor pendaftaran yang sama dengan yang tertera pada buku tanah dan surat ukur.
Oleh karena itu, jika diterbitkan sertifikat perumahan pengganti, sertifikat yang hilang tersebut tidak sah. Biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang
Selain itu, durasi proses pergantian sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, untuk biaya, menurut laman atrbpn.go.id, Rabu (06/3/2024), biaya penerbitan sertifikat tanah pengganti yang hilang berkisar 350.000 rudimen per sertifikat.
Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya pengambilan sumpah, Rp 100.000 untuk fotokopi surat ukur, dan Rp 50.000 untuk registrasi.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk mempublikasikan kerugian tersebut di media sebagai syarat pengajuan permohonan penggantian pencatatan tanah.
Besaran biaya penerbitan dapat berbeda-beda tergantung peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan surat kabar.
Angkanya berkisar ratusan hingga jutaan rupee. Persyaratan pengurusan sertifikat tanah yang hilang
1. Menandatangani formulir permohonan dan menandatangani stempel pemohon atau wakilnya
2. Jika surat kuasa diterima
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan fotokopi surat kuasa, dalam hal izin yang dimiliki juru lelang sudah sesuai dengan aslinya.
4. Fotokopi sertifikat (jika ada)
5. Surat pernyataan atas nama pemegang hak/kekurangan
6. Surat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian setempat
7. Dokumen tambahan adalah sebagai berikut:
– Identitas diri
– Luas, lokasi dan penggunaan tanah yang diminta
– Bentuk bumi tidak dibahas
– Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan tersebut dikuasai secara fisik
– Perhatikan di buku harian cara mengelola dokumen tanah alternatif:
1. Menyerahkan laporan sertifikat yang hilang kepada Satpol PP. Untuk menyerahkan laporan hilang, pemohon harus membawa barang-barang sebagai berikut:
– Fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada)
– Surat keterangan dari pemerintah kota setempat, yang menyatakan bahwa tanah yang tercantum dalam fotokopi surat tanah tersebut benar-benar ada dan berlokasi di kota tersebut.
2. Membawa dokumen pernyataan akta hilang di surat kabar 2*2 bulan
3. Membawa bukti sertifikat tersebut telah dinyatakan hilang selama 2×2 bulan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
4. Fotokopi KTP pemohon yang sah
5. Bukti kewarganegaraan Indonesia yang sah
6. Bukti pembayaran PBB tahun lalu
7. Aspek penggunaan lahan jika terjadi perubahan penggunaan
8. Setelah melengkapi seluruh dokumen kepolisian dan surat hilang serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Anda dapat segera memblokir sertifikat Anda untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan menyalahgunakan sertifikat asli Anda.
9. Langkah selanjutnya, lengkapi berkas permohonan sertifikat pengganti dan penuhi persyaratannya.
10. Pemohon diambil sumpahnya di hadapan kepala departemen pertanahan.
11. Setelah itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengumumkan pernyataan tertulis tersebut kepada media. Apabila tidak ada pengaduan terhadap pihak lain dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan tetap dilanjutkan.
12. Apabila kelengkapan dokumen sudah lengkap maka BPN akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kondisi tanah masih sesuai dengan yang tercatat dalam buku tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
13. BPN melakukan proses sertifikasi alternatif yang biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan setelah permohonan diberitahukan dan diterima secara lengkap.
(Tribunnews.com/ Namira Yonia)