TRIBUNNEWS.COM – Pada 29/29/2024, polisi telah menetapkan enam tersangka penyerangan narapidana narkoba bernama depan RAJS (26) di Rutan Departemen 1A Depok, Jawa Barat.
Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Siam Indradi mengungkapkan, enam tersangka yang disebutkan Tribun Jakarta merupakan narapidana seperti RAJS.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi, diduga ada enam orang yang melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap korban. Iya (ditangkap),” kata Ade Ari kepada wartawan, 31/8/2024.
Keenam tersangka penggerebekan itu berinisial I, T, S, L, A, dan Y.
Sedangkan korban merupakan narapidana narkoba dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Korban merupakan tersangka narkoba dari Polda Metro Jaya dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Depok tahap 2, selanjutnya korban dilimpahkan ke Rutan Chilodong Depok oleh Kejaksaan, ujarnya. Urutan kronologis alasan pemukulan dan pencukuran
Ade Ari, pemukulan tersebut dilaporkan pada Kamis sore sekitar pukul 17.00.
Sementara itu, petugas Polda Metro Jaya menyerahkan korban ke Kejaksaan Depok beberapa jam kemudian.
Belakangan, pihak kejaksaan memindahkan korban ke Rutan Depok.
Selain itu, Ade Ari tetap melanjutkan tugasnya sebagai panitera hingga RAJS mencukur rambutnya saat dititipi.
Namun saat korban mencukur, korban tidak bersikap kasar sehingga membuat pelaku kesal.
Ade Ari mengatakan, rasa frustasi inilah yang membuat para pelaku melakukan kekerasan.
“Dalam prosesnya, korban berperilaku tidak sopan dan pelaku melakukan pemukulan dan pemukulan terhadap korban,” kata Ade Ari.
Ade Ari mengatakan, peran pelaku dalam penggerebekan berbeda-beda.
Saya curiga saya memukul badan dan kaki korban saat menggunakan T-chair.
Sementara C dan L memukul korban dengan kabel.
Tersangka A dan Y berperan menendang korban, kata Ade Ari. Keluarga korban sempat menginformasikan kepada pihak lapas mengenai kondisinya yang memprihatinkan
Di sisi lain, Ade Ari mengatakan, keluarga korban pertama kali dihubungi oleh pihak rutan dan diberitahu bahwa dirinya mengidap RAJS.
Setelah itu, pihak keluarga RAJS datang ke Posko Depo Unit 1 dan mendapat penjelasan bahwa korban mengalami sakit perut dan pingsan.
Namun pihak keluarga tidak pernah bertemu dengan korban, kata Ade Ari.
Petugas Lapas membawa korban ke RS Premaya Depok. Namun sesampainya di rumah sakit, korban ditemukan tewas.
Saat itu, pihak keluarga menemukan sesuatu yang aneh dan korban mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.
Korban dibawa ke pemakaman, kemudian pihak keluarga mengetahui korban mengalami beberapa luka di sekujur tubuh, luka di dada, perut kanan, dan punggung kiri, kata Ade Ari.
Tribun Jakarta memuat serangkaian artikel berjudul “Polisi Tangkap 6 Tersangka Penganiaya Narapidana Narkoba di Depok.”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Jakarta/Anas Furkon Hakim)