Segara Research Institute: PP Kesehatan Berikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – UU No. 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait No. 28 Tahun 2024 mendapat pengakuan masyarakat. Peraturan baru ini dinilai cukup untuk….