Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit, Berawal dari Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang
TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit mulai Rabu (23/10/2024). Keputusan ini dilaporkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam perkara no. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN menguatkan putusan….